Skripsi
ASPEK HUKUM PIDANA DALAM PENEGAKAN HUKUM PAJAK
Pariyanto, dalam Aspek Hukum Pidana Dalam Penegakan Hukum Pajak (Studi Kasus Di Unit Pelayanan Pendapatan Daerah Kabupaten Brebes), penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya ketentuan sanksi pidana dalam hukum pajak, dimana sanksi pidana tidak dimaksudkan untuk memidanakan para wajib pajak, akan tetapi adanya sanksi pidana bidang perpajakan ini semata-mata sebagai salah satu instrumen untuk adanya proses pembangunan yang merata demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian secara teoritis, adanya ketentuan sanksi berupa sanksi pidana dalam hukum pajak merupakan upaya tangkal terhadap wajib pajak yang lalai, tidak sadar dan tidak konsisten terhadap kewajibannya untuk membayar pajak.
Permasalahan yang akan penulis teliti meliputi : bagaimanakah ketentuan pidana dalam bidang perpajakan dan bagaimanakah penerapan sanksi pidana terhadap tindak pidana perpajakan di Kantor Unit Pelayanan Pendapatan Daerah Kabupaten Brebes?
Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, yang bersumber pada bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan-bahan ini penulis kumpulkan dengan cara studi dokumentasi dan telaah pustaka, kemudian disistimatisasikan dan dianalisis dengan analisis hukum.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, penulis menyimpulkan :
1. Tindak pidana dibidang perpajakan ditentukan di dalam : Pasal 38, 39, 41, 41 A, 41 B Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan; Pasal 41 A Undang-Undang Nomor 19 tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa; Pasal 24, 25 Undang-Undang Nomor 12 tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan; Pasal 37, 39, dan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 34 tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah; Pasal 29 jo Pasal 19 Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomoe 3 Tahun 2002 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2002 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN.KB).
2. Sanksi dalam bidang perpajakan berupa :
a. Sanksi administrasi yang berupa : Denda administrasi; Sanksi bunga; Sanksi kenaiakan pajak.
b. Sanksi pidana yang berupa pelanggaran dan kejahatan : Sanksi pidana atas jenis pelanggaran merupakan suatu tindak pidana yang unsur perbuatannya ringan dan ancaman pidananya ringan; Sanksi pidana atas kejahatan dibidang perpajakan merupakan sanksi pidana yang unsur kesalahannya besar dan ancaman pidananya berupa pidana penjara.
3. Berdasarkan hasil penelitian, sanksi pidana atas pelanggaran Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 tahun 2002 tentang Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor UPPD Kabupaten Brebes belum dan tidak pernah ada. Hal ini dikarenakan :
a. Pelanggaran-pelanggaran wajib pajak tidak memenuhi unsur-unsur pidana sebagaimana ditentukan di dalam Pasal 29 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 tahun 2002 tentang Pajak Kendaraan Bermotor;
b. Wajib pajak kendaraan bermotor pada umumnya adalah pelanggaran keterlambatan pembayaran pajak. Sehingga sanksi yang diterapkan berupa
X0900027 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain