Skripsi
AKIBAT WANPRESTASI PADA PERJANJIAN KERJA KONTRAK DI PT. BANK RAKYAT INDONESIA SLAWI UNIT II CABANG TEGAL
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang pelaksanaan kerja kontrak di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) tbk Slawi Unit II Cabang Tegal, Perjanjian Kontrak adalah kesepakatan dan persetujuan antara pihak yang mengikatkan diri untuk mengadakan perjanjian kerja dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang telah ditetapkan serta menyatakan kesanggupannya untuk melaksanakan hak-hak kewajiban-kewajibannya yang telah disepakati pada pihak dalam melaksanakan pekerjaan. hal ini disebabkan karena perusahaan tersebut pekerjaan yang menggunakan perjanjian kontrak dimana sangat berpengaruh dewasa ini dalam bekerja di suatu perusahaan
Sahnya Perjanjian Kerja Kontrak adalah para pihak bersepakat/bersedia menjalankan pekerjaan dan menaati peraturan yang telah disepakati dalam surat perjanjian kerja kontrak. Kemampuan pihak kedua dalam menjalankan/ melaksanakan tugas perlu juga diadakan masa percobaan untuk mengetahui kecakapan yang dimiliki pihak kedua, perselisihan yang timbul dalam pelaksanaan perjanjian kerja kontrak yang menyangkut hak dan kewajiban para pihak akan diusahakan penyelesaiannya dengan cara musyawarah, sebab yang halal yang menyebabkan salah sangka dalam pelaksanaan perjanjian kerja kontrak segera dapat dihilangkan. Sebagai pedoman yang telah ditetapkan untuk sahnya perjanjian tercantum dalam Pasal 1320 KUH Perdata.
Akibat Perjanjian Kerja Kontrak adalah dapat dimintakan pembatalan, Bila tidak memenuhi syarat subyektif, dimintakan pembatalan yang mana kedua belah pihak tidak ada sepakat atau belum dewasa/belum dewasa, termasuk dalam syarat subyektif, Batal demi hukum,yaitu secara yuridis dari semula tidak ada perjanjian bila tidak dipenuhi syarat obyektif, dalam syarat sahnya perjanjian dijelaskan pertama hal tertentu, klausa yang halal.
Waprestasi suatu perjanjian tidak dipenui atau hanya dipenuhi sebagian atau tidak dipenui tetapi tidak tepat waktu. Akibat Wanprestasi dalam Perjanjian Kerja Kontrak adalah Perjanjian yang mengandung cacad-cacad tertentu tidak dapat dilaksanakan dengan sempurna, apabila terjadi wanprestasi dalam perjanjian kerja kontrak perjanjian tersebut dapat diputuskan secara sepihak dengan membayar ganti rugi atau tanpa membayar ganti rugi karena pelanggaran yang telah dilakukan. meminta pelaksanaan perjanjian, meminta pelaksanaan perjanjian disertai penggantian kerugian sebanyak Rp. 2.000.000,-,
X1300046 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain