Skripsi
PERLINDUNGAN SAKSI KORBAN DALAM TINDAK PIDANA PERKOSAAN DI PENGADILAN NEGERI TEGAL (PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TEGAL NOMOR 104/Pid.B/2002/PN.TEGAL)
Skripsi ini berusaha mengkaji perlindungan saksi korban dalam tindak pidana perkosaan di pengadilan negeri Tegal (putusan pengadilan Nomor 104/Pid.B/2002/PN.TEGAL). Hal ini dilatarbelakangi dari kejadian adanya pemerkosaan yang dilakukan terdakwa Budiyanto bin Anwar tempat lahir Brebes, umur 51 Tahun, jenis kelamin laki-laki, kebangsaan Indonesia, tempat tinggal Desa Dukuhturi RT. 01/04 Nomor 25 Kecamatan Bumiayu Kabupaten Brebes, Agama Islam pekerjaan Wiraswasta.
Permasalahan dalam skripsi ini adalah meliputi bagaimana perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana perkosaan dalam hukum pidana positif di Indonesia, penerapan perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana perkosaan pada perkara pidana nomor. 104/Pid.B/2002/PN.TEGAL. Sesuai dengan judul ini maka metode yang saya gunakan adalah metode pendekatan permasalahan (Statue Approach), pendekatan terhadap perundang-undangan (Conceptual Approach), pendekatan terhadap teori-teori dan pendapat pakar-pakar hukum.
Hasil kajian terhadap perlindungan saksi korban dalam tindak pidana perkosaan di pengadilan negeri Tegal (putusan pengadilan Nomor 104/Pid.B/2002/PN.TEGAL), bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam KUHP adalah pasal 285 KUHP serta Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 pasal 5 yaitu untuk mengetahui bagaimana perlindungan terhadap korban tindak pidana perkosaan dalam hukum pidana positif Indonesia dan penerapannya pada perkara pidana No. 104/Pid.B/2002/PN.TEGAL).
Tindak pidana perkosaan merupakan kejahatan konvensional yang belum berhasil ditangani secara baik karena sempitnya pengertian yang digunakan untuk mendefinisikan perumusannya, sikap aparat penegak hukum dan masyarakat yang tidak responsif serta tidak adanya perlindungan bagi korban. Batasan masalah yang diteliti adalah untuk melihat apakah perumusan tindak pidana perkosaan yang di atur dalam KUHP sudah sesuai dengan nilai-nilai dan asas hukum, bagaimana kebijakan normatif di luar KUHP tentang tindak pidana perkosaan dan bagaimana konsep Rancangan KUHP Nasional mengatur tentang tindak pidana perkosaan. Bertujuan untuk mendapatkan analisis perumusan tindak pidana perkosaan yang diatur dalam KUHP, kebijakan legislasi di luar KUHP serta analisis konsep Rancangan KUHP Nasional tentang tindak pidana perkosaan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif, dengan melakukan tahapan inventarisasi hukum positif sebagai proses identifikasi yang kritis analitis serta logis-sistematis.
Sistem peradilan pidana melibatkan penegakan hukum pidana, baik hukum pidana subtantif, hukum pidana formil maupun hukum pelaksanaan pidana. Di samping itu dapat dilihat pula bentuknya baik yang bersifat preventif, reprensif maupun uratif. Dengan demikian nampak keterkaitan dan saling ketergantungan antar subsystem peradilan pidana yakni lembaga kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan. Bahkan dapat ditambahkan disini lembaga penasehat hukum dan masyarakat.
X1300051 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain