Skripsi
ASPEK HUKUM PIDANA TERHADAP PERTANGGUNGJAWABAN DOKTER DALAM PRAKTIK PELAYANAN KESEHATAN
Heri Setiawan, 5105502282, dalam Aspek Hukum Pidana Terhadap Pertanggungjawaban Dokter Dalam Praktek Pelayanan Kesehatan. pertanggungjawaban dokter atas adanya suatu kesalahan dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dapat ditempuh melalui pertanggungjawaban internal profesi kedokteran (kode etik kedokteran); dan pertanggungjawaban secara hukum yang meliputi bidang hukum perdata menyangkut tuntutan ganti rugi, bidang hukum administrasi negara yang menyangkut aspek keadministrasian (contoh : tidak memiliki ijin, penyalahgunaan ijin praktek), serta pertanggungjawaban pidana.
Berdasarkan latar belakang di atas, penulis tertarik untuk meneliti dan mengkaji lebih mendalam mengenai bentuk-bentuk tindak pidana praktik kedokteran diatur dalam hukum positif di Indonesia dan bagaimanakah pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana praktik kedokteran dalam pelayanan kesehatan masyarakat.
Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, yang bersumber pada bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan-bahan ini penulis kumpulkan dengan cara studi dokumentasi dan telaah pustaka, kemudian disistimatisasikan dan dianalisis dengan analisis hukum.
Berdasarkan permasalahan yang penulis teliti, dapat disimpulkan : Bentuk-bentuk pidana dalam praktik dokter diatur di dalam :
a. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, bentuknya : Menggugurkan kandungan; Tanpa keahlian dan kewenangan dengan sengaja melakukan pratik medis.
b. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Dokter, setiap Dokter yang dengan sengaja melakukan praktek kedokteran tanpa memiliki surat tanda registrasi; tanpa memiliki surat izin praktek; menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter; Menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter.
c. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana : Malpraktik; Membantu aborsi; Dengan sengaja melakukan aborsi atas persetujuan/permintaan yang bersangkutan.
Pertanggungjawabanpidana dalam tindak pidana praktik terbagi menjadi dua yaitu pidana pokok dan pidana tambahan. Pidana pokok berupa pidana penjara dan denda sedangkan pidana tambahan berupa pencabutan ijin praktik. Hal ini sebagaimana ditentukan dalam : Pasal 80 ayat (1), Pasal 81 ayat (1), Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan; Pasal 75 ayat (1), Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78, Pasal 79, Pasal 80 Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran; Pasal 359, Pasal 360, Pasal 346, Pasal 348, Pasal 349 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kata kunci : Pertanggungjawaban pidana; Tindak pidana; praktik dokter
X1300063 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain