Skripsi
PERTANGGUNGJAWABAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN PSIKOTROPIKA
Hari Bowo Raharjo, dalam "Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Tindak Pidana Penyalahgunaan Psikotropika Dalam Putusan Pengadilan Negeri Tegal Nomor : 81/Pid.B/2003/PN.Tgl".
Penelitian ini dilatarbelakangi atas kondisi penyalahgunaan psikotropika dan obat -obatan terlarang dewasa ini sangat marak, sehingga memerlukan perhatian dan penanganan serius dari semua pihak terutama aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian. Upaya untuk menanggulangi tindakan penyalahgunaan psikotropika dan obat-obatan terlarang, dewasa ini melalui sarana penegakan hukum yaitu hukum pidana.Berkaitan dengan penanggulangan tindakan penyalahgunaan psikotropika dan obat-obatan terlarang melalui sarana hukum pidana, penulis tertarik terhadap kasus penyalahgunaan psikotripika Golongan I yaitu Putusan Pengadilan Negeri Tegal Nomor 81 /Pid.B/2003/PN. Tgl.
Penelitian ini menerapkan pendekatan kasus, yang bersumber pada bahan hukum hukum primer dan bahan hukum sekunder, bahan penelitian penulis kumpulkan dengan cara studi dokumentasi dan telaah pustaka dan dianalisis secara kualitatif normatif.
1. Pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana penyalahgunaan psikotropika berupa pidana pokok dan pidana tambahan.
a. Bentuk pidana pokok yang dapat dikenakan kepada pelaku tindak pidana penyalahgunaan psikotropika ini adalah pidana penjara dan pidana denda. Ancaman pidana penjara rata-rata paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 4 (empat) tahun. Sedangkan pidana denda paling sedikit Rp. 60. 000.000,- (enam puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
b. Pidana tambahan berupa pencabutan ijin usaha dapat dikenakan apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh suatu badan usaha/korporasi.
2. Penerapan unsur-unsur tindak pidana penyalahgunaan psikotropika golongan I dalam Putusan Pengadilan Negeri Tegal Nomor 81/Pid.B/2003/PN. Tgl, Majelis Hakim telah mengadili dan memutuskan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti memenuhi dakwaan Primair yaitu melanggar Pasal 59 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan unsur-unsur : Mengedarkan psikotropika golongan I; dan Tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
a. Berdasarkan fakta-fakta berupa keterangan saksi-saksi; keterangan terdakwa; serta barang bukti, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa kedua unsur tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf c telah terpenuhi;
b. Dengan telah terpenuhinya kedua unsur dalam dakwaan Primair ini, maka Majelis Hakim mengadili dan memutuskan :
1. Menyatakan bahwa MUNARTO alias GOMBLOH bin SUPARNO, tersebut diatas secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah telah melakukan tindak Pidana " mengedarkan psikotropika golongan 1 tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat 3 Undang - Undang Nomor 5 tahun1997" sebagaimana tersebut dalan dakwaan primair;
2. Menghukum terdakwa tersebut oleh karenanya dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh ) tahun
3. Menghukum pula terdakwa untuk membayar denda sebanyak Rp. 150.000.000.00 (seratus lima puluh juta rupiah);
4. Menetapkan apa bila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
5. Menetapkan bahwa pada waktu menjalankan putusan ini lamanya terdakwa berada dalam tahanan sebelum keputusan ini menjadi tetap, akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan tersebut;
6. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;
7. Menetapkan barang bukti berupa:
a. 20 (Dua Puluh ) butir pil ekstasi warna hijau dirampas untuk dimusnahkan;
b. Satu unit sepeda motor Milenium No.Pol-G-5579-PE, dikembalikan kepada terdakwa Munarto alias Gombloh bin Suparno;
8. Menghukum terdakwa untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp. 5000.00 (Lima ribu rupiah)
3. Preskripsi. Mengingat dampak penyalahgunaan psikotropika dapat merusak mental generasi muda, maka Pemerintah selain melalui instrumen penegakkan hukum, perlu upaya-upaya lain salah satunya adalah merelokalisir penindakan. Artinya, perlu ada pemetaan terhadap penindakan penyalahgunaan psikotropika seperti Pemakai/Pengguna, selain perlu tindakan hukum maka diperlukan juga penetapan penyembuhan. Logikanya jika tidak ada lagi masyarakat yang menyalahgunakan pemakaian psikotropika, maka mata rantai antara produsen dan pengedar akan terputus
X1300070 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain