Skripsi
PENERAPAN PP NO. 50 TAHUN 2005 TENTANG PENDAFTARAN IZIN PENYIARAN RADIO SWASTA DI KOTA TEGAL
Negara Indonesia berdasarkan pada hukum atau yang sering disebut dengan negara hukum. Sebagai negara hukum bangsa Indonesia terus menerus berupaya untuk mengadakan pembaharuan dan pembangunan di bidang hukum dengan tujuan untuk tercapainya ketertiban dan rasa aman masyarakat dalam melaksanakan rutinitasnya.
Hak penyiaran timbul setelah adanya pendaftaran perizinan penyiaran. Hal ini merupakan sesuatu yang mutlak untuk mendapatkan hak penyiaran. Mengenai syarat dan tata cara pendaftaran perizinan penyiaran radio swasta telah diatur dalam PP No. 50 Tahun 2005 tentang pendaftaran izin penyiaran radio swasta.
Perusahaan yang memperoleh izin penyiaran radio swasta diwajibkan untuk mendaftarkan penyiaran radionya ke KPID. Pendaftaran akan memberikan perlindungan terhadap suatu invensi juga memberikan perlindungan terhadap tindakan persaingan yang tidak jujur.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (Statute Approach). Perundangan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu PP No. 50 Tahun 2005 tentang Pendaftaran Izin Penyiaran Radio Swasta.
Manfaat dari pendaftaran izin radio swasta dapat dirasakan oleh perusahaan penyiaran radio swasta karena secara langsung dilindungi oleh hukum. Perusahaan dapat meningkatkan nilai jual jasa, kualitas serta keeksistensinya dalam dunia hiburan. Yang jelas dengan pendaftaran izin perusahaan akan mendapat banyak keuntungan karena iklan yang masuk akan mempertimbangkan keabsahan izin penyiarannya.
Kurangnya kesadaran dan minimnya informasi yang didapatkan oleh masyarakat terutama dalam penggunaan frekuensi untuk penyiaran radio itu menjadi hambatan tersendiri dalam pelaksanaan PP No. 50 Tahun 2005 tentang Izin Penyiaran Radio Swasta.
Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) berlaku selama 5 (lima) tahun untuk jasa penyiaran radio, sedangkan izin penggunaan frekuensi berlaku satu tahun dan dapat diperpanjang. Perlindungan hukum terhadap penyelenggaraan penyiaran pada dasarnya adalah hak penggunaan frekuensi terhadap kanal yang sudah ditentukan dan juga hak berjalannya perusahaan penyiaran radio swasta. Dengan adanya perlindungan hukum, dimaksudkan agar perusahaan dapat melaksanakan penyiaran dengan rasa bebas dan aman sehingga masyarakat mendapatkan informasi serta hiburan, sebaliknya perusahaan mendapatkan keuntungan dari jasa yang ditawarkan.
Kata Kunci : PP No. 50 Tahun 2005 / Radio Swasta / Kota Tegal
X1300075 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain