Skripsi
PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN MAYAT DALAM PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Penelitian ini dilatarbelakangi atas perbuatan yang dilakukan oleh Sumanto bin Nuryadikarta, yang menggali kuburan, mengambil mayat Alm. Ny. Rinah dan kemudian memakannya dan sebagian lagi dijadikan jimat untuk "pesugihan" (dalam bahasa Jawa berarti ilmu kesaktian supranatural untuk memperoleh kekayaan) dapat dipertanggungjawabakan secara pidana. Hal ini terbukti atas Putusan Pengadilan Negeri Purbalingga Nomor 31/Pid.B/2003/PN.Pbg terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun. Dalam putusan tingkat banding, Pengadilan Tinggi Semarang melalui Putusannya Nomor 162/Pid/2003/PT.Smg menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Purbalingga. Dan pada tingkat Kasasi, Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam putusannya Nomor : 1979 K/Pid/2003 menyatakan menolak permohonan Kasasi dari Terdakwa.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kasus (casse aproach), yang bersumber pada bahan hukum primer dan sekunder. Bahan penelitian ini penulis kumpulkan dengan cara studi dokumentasi perundang-undangan dan telaah pustaka, kemudian dianalisis dengan analisis hukum.
Permasalahan dalam penelitian ini yaitu : Bagaimanakah tindak pidana pencurian mayat diatur dalam hukum pidana positif di Indonesia ? dan bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana pencurian mayat dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1979 K/Pid/2003 Jis. Putusan Pengadilan Negeri Purbalingga Nomor : 31/Pid.B/2003/PN.Pbg"
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan terhadap permasalahan yang penulis teliti, dapat disimpulkan :
1. Tindak pidana pencurian mayat dalam hukum pidana positif di Indonesia diatur pada Pasal 180 KUHP. Tindak pidana yang diatur dalam Pasal 180 KUHP ini merupakan bentuk tindak pidana khusus (lex specialis), dari tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP;
2. Pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana pencurian mayat dalam putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1979 K/Pid/2003 Jis. putusan Pengadilan Tinggi Semarang No. 162/Pid/2003/PT.Smg., putusan Pengadilan Negeri Purbalingga No. 31/Pid.B/2003/PN.Pbg., berupa pidana penjara selama 5 (lima) tahun;
3. Sebelum menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap Terdakwa judex facti sebagaimana yang dikuatkan oleh judex yuris dan Mahkamah Agung mempertimbangkan 3 (tiga) pertimbangan, yaitu Pertimbangan yuridis ialah pertimbangan yang menentukan bersalah atau tidaknya Terdakwa dalam melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu mengacu pada ketentuan Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP. Pertimbangan psikologis yaitu pertimbangan yang menentukan sehat atau tidaknya keadaan kejiwaan dan mental seseorang. Pertimbangan sosiologis yaitu pertimbangan yang diambil oleh Hakim berdasarkan aspek lain yang melingkupi diri terdakwa, baik yang berupa sifat baik maupun sifat jahatnya.
X1300081 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain