Skripsi
ANALISIS PERHITUNGAN PENYUSUTAN AKTIVA TETAP TERHADAP LAPORAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN TAHUNAN PADA CV. CITRA KARYA AMANAH BREBES
AHMAD JAELANI, NPM. 4304500221, ANALISIS PERHITUNGAN PENYUSUTAN AKTIVA TETAP TERHADAP LAPORAN PEMBAYARAN PAJAK TAHUNAN PADA CV. CITRA KARYA AMANAH BREBES, Drs. H. TABRANI, MM, selaku pembimbing I, BUDI SUSETYO, SE, selaku pembimbing II, Fakultas Ekonomi, Jurusan Akuntansi, UPS, 2008.
Tujuan dari penelitihan ini adalah untuk mengetahui sesuai tidaknya perhitungan penyusutan aktiva tetap yang dilakukan perusahaan dengan Standar Akuntansi Keuangan No. 17, dan perbandingan perhitungan penyusutan aktiva tetap menurut Standar Akuntansi Keuangan No. 17 dengan Undang-undang perpajakan dalam menghitung pajak penghasilan tahunan.
Metode yang digunakan dalam melakukan penelitian ini adalah metode yang sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan No.17 yaitu metode garis lurus dalam menghitung penyusutan aktiva tetap, untuk membandingkan hasil perhitungan penyusutan aktiva tetap yang digunakan oleh perusahaan, dan membandingkan metode yang sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan No. 17 dengan undang-undang perpajakan dalam menghitung pajak penghasilan tahunan CV. Citra karya Amanah Brebes.
Hasil dari penelitihan yang dilakukan diketahui bahwa perusahaan belum memakai metode yang sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan No. 17 dalam menghitung penyusutan aktiva tetapnya, karena perusahaan cenderung masih menggunakan metode prosentase sehingga diperoleh data akumulasi perhitungan penyusutan sampai dengan tahun 2007 yaitu : menurut perusahaan Rp. 230.900.000,- sedangkan menurut Standar Akuntansi Keuangan No. 17 Rp. 201.500.000,- perbedaan perhitungan penyusutan aktiva tetap ini disebabkan karena perusahaan tidak mengenal adalah nilai sisa atau residu dalam menghitung penyusutan aktiva tetapnya, sedangkan perbandingan perhitungan penyusutan aktiva tetap menurut Standar Akuntansi Keuangan No. 17 dengan undang-undang perpajakan dalam menghitung pajak penghasilan diperoleh hasil yaitu : Perhitungan penyusutan aktiva tetap menurut Standar Akuntansi Keuangan No. 17 Rp. 201.500.000,- sedangkan menurut undang-undang perpajakan diperoleh hasil perhitungan Rp. 201.500.000,- sehinga terjadi selisih perhitungan Rp. 201.500.000,- ini disebabkan karena dalam menghitung penyusutan aktiva tetap menurut undang-undang perpajakan tidak mengenal adanya nilai sisa atau residu.
X1300120 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain