Skripsi
PENGATURAN PIDANA KERJA SOSIAL SEBAGAI ALTERNATIF JENIS PEMIDANAAN DALAM HUKUM PIDANA DI MASA AKAN DATANG
ANGGI ADI SAPUTRA. 5105502149. Pembaharuan hukum pidana dimulai sejak adanya rekomendasi hasil Seminar Hukum Naional I, pada tanggal 11-16 Maret 1963 di Jakarta yang menyerukan agar rancangan kodifikasi hukum pidana nasional secepat mungkin diselesaikan serta belum tercapainya tujuan pemidanaan dalam KUHP yang sekarang berlaku. Indnesia telah membuat rancangan KUHP sebanyak 14 kali (termasuk revisinya) selama 44 tahun (sejak tahun 1964 s.d. 2008) dengan hasil revisi terakhir pada februari 2008. Masalah yang dapat dirumuskan dalam penelitian ini adalah pertama bagaimana sistem pemidanaan dalam hukum pidana di Indonesia, kedua bagaimana pidana kerja sosial sebagai alterntif jenis pidana baru diatur dalam RUU KUHP tahun 2008.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan Comparative Approach yaitu pendekatan yang menggunakan perbandingan peraturan perudang-undangan negara lain sebagai pembanding yang berkaitan dengan masalah yang diangkat oleh peneliti dan pendekatan Conceptual Approach yaitu pendekatan yang menggunakan pendekatan dengan menelaah konsep RUU KUHP, teori-teori pemidanaan, dan asas-asas hukum yang sesuai dengan masalah yang diteliti.
Dalam hasil penelitian membahas sistem pemidanaan sesuai dengan Draft RUU KUHP dan pengaturan pidana kerja sosial di masa mendatang. Saran yang hendak dicapai dalam penelitian ini, diharapkan pada pemerintah agar RUU KUHP ini dapat segera di sahkan dan pelaksanaan pidana kerja sosial perlu direncanakan secara matang oleh pemerintah agar dapat efisien dan efektif, baik pelaksanaanya, tempat pelaksanaannya, kebutuhan masyarakat, kemampuan dan bakat terpidana serta jaminan keamanan bagi terpidana.
Kata kunci : Pembaruan Hukum Pidana, Sistem Pemidanaan, Pidana Kerja Sosial, Draft RUU KUHP
FH09001 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain