Skripsi
PROSEDUR PELAKSANAAN PEMBERIAN KREDIT DENGAN HAK TANGGUNGAN DI BPR BKK PUSAT TALANG KABUPATEN TEGAL
Alip Harjuna. "Prosedur Pelaksanaan Pemberian Kredit Dengan Jaminan Hak Tanggungan di BPR- BKK Pusat Talang Kabupaten Tegal. Skripsi. Program Strata 1, Fakultas Hukum, Universitas Pancasakti Tegal. Adanya aturan hukum mengenai pelaksanaan pembebanan Hak Tanggungan dalam suatu perjanjian kredit bertujuan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi semua pihak dalam memanfaatkan tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah sebagai jaminan kredit. Untuk itu, praktik pengikatan kredit dengan jaminan Hak Tanggungan dalam kegiatan dalam kegiatan perbankan hendaknya dapat pula dilaksanakan sesuai dengan apa yang telah diatur dalam UUHT. Permasalahan yang akan diteliti adalah mengenai prosedur pelaksanaan pemberian kredit dengan jaminan Hak Tanggungan pada PD BPR BKK Pusat Talang Kabupaten Tegal, serta penyelesaian hukum yang di tempuh oleh BPR-BKK Pusat Talang Kabupaten Tegal. Dari penelitian yang dilakukan pada PD PBR BKK Pusat Talang Kabupaten Tegal diperoleh hasil mengenai tata cara pelaksanaan pemberian kredit dengan jaminan Pusat Talang Kabupaten Tegal Hak Tanggungan yang meliputi pemberian kredit oleh PD BPR BKK yang menimbulkan hak dan kewajiban antara kedua belah pihak (kreditur dan debitur), pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan yang bertujuan untuk menjamin kepastian hukum terhadap hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan, pendaftaran Akta pemberian Hak Tanggungan dimaksudkan untuk mendapatkan kepastian hukum antara pihak kreditur sebagai pemegang Hak Tanggungan dan pihak debitur sebagai pemberi Hak Tanggungan serta mudah dan pasti pelaksanaan eksekusinya, serta hambatan-hambatan yang dihadapi oleh PD BPR BKK Pusat Talang Kabupaten Tegal cara mengatasinya. Dari hasil penelitian tersebut dapat diambil kesimpulan yaitu kredit perbankan mempunyai peran yang sangat penting dalam bidang perekonomian terutama praktik pengikatan jaminan kredit dengan jaminan Hak Tanggungan yang bertujuan untuk memberikan jaminan kepastian hukum antar kedua belah pihak.
Kata Kunci : Kredit, Jaminan, Hak Tanggungan.
FH09014 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain