Skripsi
ANALISIS PERHITUNGAN PENYUSUTAN AKTIVA TETAP KOMERSIAL DAN FISKAL PADA KPRI "SEPAKAT" KOTA TEGAL
HANNA KARINA, NPM 4305500297. ANALISIS PERHITUNGAN PENYUSUTAN AKTIVA TETAP KOMERSIAL DAN FISKAL PADA KPRI "SEPAKAT" KOTA TEGAL, Drs. H. TABRANI, M.M, selaku Dosen Pembimbing I, BUDI SUSETYO, SE, M.Si Selaku Pembimbing II, Fakultas Ekonomi, Jurusan Akuntansi, Universitas Pancasakti Tegal, Tahun 2009.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui sesuai tidaknya perhitungan penyusutan aktiva tetap yang dilakukan koperasi dengan PSAK No. 17, dan perbandingan perhitungan penyusutan aktiva tetap komersial dan fiskal menurut koperasi dengan PSAK No. 17 dan Undang-Undang Perpajakan.
Teknik analisis data yang digunakan, pertama dilakukan dengan cara menggunakan metode garis lurus menurut koperasi dan yang sesuai dengan PSAK No. 17. Kedua dengan menggunakan metode garis lurus yang digunakan koperasi dengan PSAK No. 17 dan Undang-Undang Perpajakan.
Hasil penelitian yang dilakukan diketahui bahwa koperasi belum memakai metode yang sesuai dengan PSAK No. 17 perhitungan menurut koperasi sebesar Rp. 13.652.579,35 sedangkan menurut PSAK No. 17 Rp. 16.010.309,09 sehingga terdapat selisih sebesar Rp. 2.357.729,74 selisih ini disebabkan karena pada koperasi perhitungan penyusutan dimulai bukan pada tahun diperolehnya aktiva tetap tersebut dan pada beberapa aktiva tetap yang umurnya sudah habis masih tetap disusutkan dan pemeliharaan gedung ikut disusutkan. Sedangkan perbandingan perhitungan penyusutan aktiva tetap komersial dan fiskal menurut koperasi dengan PSAK No. 17 dan Undang-Undang Perpajakan diperoleh hasil yaitu : perhitungan total penyusutan aktiva tetap komersial menurut koperasi sebesar Rp. 13.652.579,35 sedangkan menurut PSAK No. 17 sebesar Rp. 16.010.309,09 sehingga terdapat selisih sebesar Rp. 2.357.729,74 sedangkan total penyusutan aktiva tetap fiskal menurut koperasi sebesar Rp. 13.652.579,35 dan menurut Undang-Undang Perpajakan sebesar Rp. 22.514.759,09 sehingga terjadi koreksi negatif sebesar Rp. 8.862.179,74 selisih ini disebabkan karena di dalam koperasi perhitungan penyusutan aktiva tetap bukan pada tahun diperolehnya aktiva tetap tersebut dan koperasi belum mengelompokkan aktiva tetap menurut kelompok masing-masing aktiva tetap sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan.
AKN09017 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain