Skripsi
KESAKSIAN KEPALA DESA DALAM PENDAFTARAN HAK MILIK ATAS TANAH SETELAH BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 DI DESA HARJOSARI KIDUL KECAMATAN ADIWERNA KABUPATEN TEGAL
Dalam rangka peningkatan pembangunan yang berkelanjutan memerlukan jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan dan dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kepemilikan surat tanda bukti sertifikat sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah yang sah dan kuat, maka pemerintah mewajibkan para pemegang hak atas tanah untuk mendaftarkan tanahnya pada kantor pertanahan, hal ini diatur dalam pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Pokok Adraria dan pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.
Pelaksanaan pendaftaran tanah di Desa Harjosari Kidul Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal telah mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 sebagai peraturan pelaksana Udang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria dengan tujuan :
1. Untuk memberikan kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah.
2. Untuk memberikan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan
termasuk pemerintah.
3. Untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.
Namun demikian di dalam pelaksanaannya masih menghadapi beberapa kendala atau hambatan-hambatan antara lain :
1) Jumlah tenaga yang terbatas.
2) Kemampuan aparat masih perlu dididik.
3) Kesadaran hukum masyarakat masih kurang.
4) Adanya oknum - oknum yang menyalahgunakan kewenangan.
5) Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui akan arti pentingnya sertifikat.
6) Adanya anggapan masyarakat bahwa pembuatan sertifikat berbelit-belit dan memerlukan biaya yang tinggi.
7) Adanya anggapan masyarakat bahwa Akta, SPPT PBB merupakan bukti kepemilkan hak milik atas tanah.
Untuk itu demi tercapainya tujuan dari pasal 19 Undang-Undang Pokok Agraria yaitu tentang pendaftaran tanah secara menyeluruh maka perlu adanya penyuluhan-penyuluhan akan arti pentingnya sertifikat kepada masyarakat.
KATA KUNCI = KEPALA DESA DAN PENDAFTARAN TANAH
FH09006 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain