Skripsi
Kewenangan Kepala Desa Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
RENI APRIYANI, 5105502229, Fakultas Hukum, Universitas Pancasakti Tegal. "Kewenangan Kepala Desa Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa".
Permasalahan dalam skripsi ini adalah meliputi Bagaimana peranan kepala desa dalam menangani (menyelesaikan) perkara, apabila timbul perkara sengketa tanah dan Langkah-langkah apa yang akan ditempuh oleh Kepala Desa, seandainya tidak mampu menyelesaikan sengketa tanah diantara warga desanya.
Penelitian ini bersifat yuridis normatif, metode pendekatan yuridis normatif, yaitu suatu penelitian yang dilandasi atau menekankan pada aspek ilmu hukum, tetapi disamping itu di dukung dengan kajian bahan hasil penelitian kepustakaan yang telah dikumpulkan.
Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif, yaitu suatu penelitian yang dilandasi atau menekankan pada aspek ilmu hukum, tetapi disamping itu di dukung dengan kajian bahan hasil penelitian kepustakaan yang telah dikumpulkan.
Peneliti menunjukan bahwa Kepala Desa Tegalwangi telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan fungsi dan peranannya dalam penyelesaian masalah sengketa tanah yang ada di desa Tegalwangi.
Manfaat penelitian ini terdiri dari dua manfaat yaitu manfaat secara teoritis dijadikan sumbangan pemikiran dari penulis jika dibutuhkan, terutama yang berkaitan dengan pengembangan ilmu hukum terutama di bidang hukum perdata, khususnya hukum agraria. Secara Praktis yaitu hasil penelitian ini merupakan informasi dan masukan bagi para praktisi di bidang pertanahan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta bahan masukan bagi kepala desa dalam menghadapi kasus sengketa tanah di antara warga desanya khususnya di Kabupaten Tegal sesuai dengan peran dan fungsinya sebagai lembaga yang bertugas di bidang pertanahan, khususnya dalam mengetahui pelaksanaan sengketa tanah.
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui jalan pemecahan yang tepat dalam penyelesaian sengketa tanah yang di tangani oleh Kepala Desa dan untuk mengetahui langkah-langkah Kepala Desa jika tidak mampu menyelesaikan sengketa tanah di antara warga desanya.
Dalam penjelasan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, bahwa Kepala Desa dapat mendamaikan setiap perselisihan yang terjadi di desanya. Dengan demikian ia diberi wewenang dan hak untuk melaksanakan suatu peradilan desa yang sifatnya mencari penyelesaian dengan cara damai. Kepala Desa mendamaikan perselisihan tersebut dengan cara kekeluargaan terlebih dahulu, jika masih belum mencapai kata sepakat maka Kepala Desa memberikan wewenang kepada Camat untuk melanjutkan mendamaikan perselisihan yang terjadi tersebut.
Kata Kunci : Kewenangan Kepala Desa, Sengketa Tanah.
FH09002 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain