Skripsi
PERAN BAWASDA KABUPATEN BREBES DALAM MENCIPTAKAN APARATUR YANG BERSIH DAN BERWIBAWA SESUAI UNDANG UNDANG NOMOR 28 TAHUN 1999
Pengawasan aparatur negara menuju kepada administrasi yang sempurna sangat tergantung pada kualitas dan profesionalisme pegawai negeri itu sendiri. Undang - Undang No. 43 tahun 1999 tentang Pokok - Pokok Kepegawaian memberikan jaminan kedudukan serta kepastian hukum bagi pegawai negeri untuk mengatur dan menyusun aparat yang bersih dan berwibawa.Undang-undang Nomer 28 tahun 1999 tentang aparatur yang bersih dan berwibawa bebes dari korupsi kolusi dan nepotisme mendorng Pembinaan dan penyempurnaan serta pendayagunaan aparatur pemerintahan, baik kelembagaan maupun ketatalaksanaan dari segi kepegawaian perlu terus ditingkatkan untuk mewujudkan pembangunan secara menyeluruh.
Hal tersebut juga telah digariskan dalam Garis - Garis Besar Haluan Negara 1998 dalam Bab IV mengenai bidang Aparatur Negara disebutkan antara lain, pembangunan aparatur pemerintah diarahkan pada peningkatan kualitas, efisien dan efektif dalam seluruh jajaran administrasi pemerintahan, termasuk peningkatan kedisiplinan pegawai negeri.
Pegawai Negeri Sipil sebagai unsur aparatur negara dalam menjalankan roda pemerintahan dituntut untuk melaksanakan fungsi dan tugasnya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat harus bisa menjunjung tinggi martabat dan citra kepegawaian demi kepentingan masyarakat dan negara. Tetapi dalam kenyataan dilapangan masih banyak ditemukan pegawai negeri yang kurang tahu dan kurang menyadari akan tugas dan fungsinya sehingga seringkali timbul ketimpangan - ketimpangan dalam menjalankan tugasnya dantidak jarang membuat kecewa masyarakat.
Dengan adanya berbagai macam pelanggaran dan kedisiplinan pegawai tersebut, maka penulis tertarik untuk meneliti tentang peran Bawasda kabpaten Brebes dalam menciptakan aparatur yang bersih dan berwibawa sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 .Dari berbagai permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan UU No 28 tahun 1999 dilingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes diperlukan aparat fungsional di bidang pengawasan pemerintah Kabupaten Brebes.
Berkaitan dengan hal tersebut Pemerintah Kabupaten Brebes telah membentuk Badan Pengawas Daerah kabupaten Brebes ( Bawasda ) yang tertuang dalam perda Nomer 29 Tahun 2000 dan Keputusan Bupati Nomor 046 ahun 2001 tentang Uraian Tugas Pejabat Stuktural Badan Pengawas Daerah Kabupaten Brebes. Bawasda selaku aparat pengawasan diharapkan mampu pelaksanakan tugas pengawasan secara pungsional untuk dapat meningkatkan peran Pegawai Negeri sipil sehingga mampu memberikan pelayanan yang sebaik baiknya kepada masyarakat sehingga tujuan Pembangunan Nasional untuk mewujudkan Masyarakat yang adil dan Makmur ,merata dan berkesinambungan antara materiil dan spirituil yang berdasarkan pada Pancasila dalam wadah Negara kesatuan Republik Indonesia segera terwujud.
Kaitannya Apatur yang bersih dan berwibawa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes merupakan masalah yang di teliti serta meneliti hambatan-hambatan yang timbul dalam menciptakan Apatur yang bersih dan berwibawa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes dan bagaimana cara mengatasinya.Dari hasil penelitian dengan menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, dapat diketahui bahwa pelaksanaan UU No 28 tahun 1999 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes adalah dalam pelaksanaannya yang merupakan langkah langkah untuk menghilangkan KKN. Disamping Bawasda selaku aparat Pungsional Pengawas juga disetiap SKPD juga melaksanakan Pengawsan Melekat (Waskat) pada setiap jajarannya . Adapun hambatan - hambatan yang ada dalam pelaksanaan Undang undang nomor 28 tahun 1999 antara lain adalah karena aparat BAWASDA Kabupaten Brebes yang jumlahnya hanya 36 orang sehingga tidak dapat menjangkau pengawasan jalannya pemerintahan keseluruhan
KATA KUNCI: PERAN BAWASDA DAN APATUR YANG BERSIH DAN BERWIBAWA
FH09004 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain