Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA PEREMPUAN PADA MALAM HARI DI TEMPAT BILYARD (ADELLS BILYARD) DI KOTA TEGAL.
Yang menjadi permasalahan di dalam skripsi ini adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap pekerja perempuan yang bekerja pada malam hari di tempat bilyard (Adells bilyard) dan Hambatan-hambatan apa saja yang ada berkaitan dengan perwujudan perlindungan hukum tersebut? Penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan Statute approach (pendekatan undang-undang) dan bersifat deskkiptif kualitatif. Bekerja pada malam hari memiliki resiko yang sangat tinggi dibandingkan dengan bekerja pada siang hari, hali ini menyebabkan perlu adanya perlindungan yang diberikan pihak pengusaha kepada pihak pekerja yang bekerja pada malam hari dan itu diatur dalam Pasal 76 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan pelaksanaannya di KEP.224/MEN/2003, tentang Kewajiban Pengusaha yang Mempekerjakan Pekerja Perempuan antara Pukul 23.00 sampai Dengan Pukul 07.00, meskipun sudah diatur dengan jelas Adells bilyard tidak menjalankannya dengan baik. Adapun hambatannya yaitu ketidak perdulia pengusaha terhadap pekerjanya,padahal ketentuan-ketenuannya sudah diatur di dalam undang-undang,dan itu disebabkan karena pengusaha memiliki sifat hukum ekonomi, yaitu mencari keuntungan sebesar-besarnya dengan resiko yang sekecil-kecilnya. Dan untuk pekerja, belum adanya kesadaran dari pihak pekerja mengenai resiko-resiko yang terjadi apabila bekerja pada malam hari, sehinnga merekapun tidak mempermasalahkan jika pengusaha tidak memberikan hak mereka,sebagai pekerja pada malam hari. Maka dapat ditarik suatu kesimpulan yaitu bahwa Adells bilyard seharusnya melaksanakan perlindungan hukum terhadap pekerjanya sesuai dengan Undang-Undang No.13 Tahun 2003, karena selama ini Adells bilyard belum sepenuhnya melaksanakan perlindungan tersebut.
Kata kunci: Perlindungan Hukum Pekerja Perempuan.
FH09005 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain