Skripsi
KAJIAN TERHADAP KETENTUAN PASAL 18 UNDANG-UNDANG NO. 5 TAHUN 1960 TENTANG PENCABUTAN HAK MILIK UNTUK KEPENTINGAN UMUM YANG DITERAPKAN PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TEGAL
Pasal 18 UU No 5 Tahun 1960 (UUPA) Menyatakan: Tanah, di samping mempunyai nilai ekonomis, juga berfungsi sosial. Sebagaimana bunyi Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960: "semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial". Karena fungsi sosial inilah yang kadang kala kepentingan pribadi atas tanah dikorbankan, guna kepentingan umum. Ini dilakukan dengan pencabutan hak atas tanah dengan mendapat ganti rugi yang layak menurut undang-undang. Manusia adalah sebagai makhluk pribadi, sebagai masyarakat dan sebagai warga negara. Manusia, dalam kedudukannya sebagai subjek hukum yang langsung menjadi pemegang hak atas tanah, maupun sebagai suatu pribadi hukum atau lembaga kekuasaan (Pemerintah) yang mempunyai tanah itu. Judul penelitian "KAJIAN TERHADAP KETENTUAN PASAL 18 UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PENCABUTAN HAK MILIK UNTUK KEPENTINGAN UMUM YANG DITERAPKAN PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TEGAL"; Perumusan Masalah : Bagaimana Pelaksanaan Ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pencabutan Hak Milik Untuk Kepentingan Umum Yang Di Terapkan Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal? Dan Apakah Hak Banding bagi masyarakat terhadap Pelaksanaan Ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pencabutan Hak Milik Untuk Kepentingan Umum? Sedangkan metode penelitian menggunakan metode Yuridis Normatif, yaitu suatu penelitian dengan mendefinisikan hukum sebagai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian hukum normatif atau penelitian hukum doktrinal, yaitu penelitian hukum yang mempergunakan sumber data sekunder. jawaban atas permasalahan tersebut : 1 pencabutan hak atas tanah, hanya dilakukan untuk kepentingan umum dan hanya dalam keadaan yang memaksa sebagai jalan terakhir untuk memperoleh tanah-tanah yang sangat diperlukan guna kepentingan umum dan juga diikat dengan syarat-syarat yaitu harus disertai dengan pemberian ganti kerugian yang layak. Di Kabupaten Tegal selama ini belum pernah dilaksanakan acara pencabutan hak berdasarkan undang-undang tersebut. Penerapannya menggunakan aturan perundangan yang berlaku yaitu Keppres Nomor: 55 Tahun 1993 jo PMNA/KBPN Nomor 1 tahun 1994 dan dan Perpres Nomor 36 Tahun 2005 jo. Perpres Nomor 65 Tahun 2006 jo. Peraturan KBPN RI Nomor 3 Tahun 2007; 2. Hak Banding bagi masyarakat terhadap Pelaksanaan Ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pencabutan Hak Milik Untuk Kepentingan Umum ada pada PP No. 39 Tahun 1973.
Kata Kunci : Tanah, Kepentingan Umum, Pemerintah.
FH09011 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain