Skripsi
Akibat Hukum Perjanjian Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
SRI SANTI, 5106502492, Fakultas Hukum, Universitas Pancasakti Tegal. "Akibat Hukum Perjanjian Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974". Perumusan masalah yang hendak di capai adalah bagaimana bentuk dan akibat hukum perjanjian perkawinan?.
Pengertian perkawinan diatur dan dirumuskan dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, yang menetapkan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, perkawinan juga merupakan suatu perjanjian perikatan antara suami dan istri yang akan mengakibatkan timbulnya hak-hak dan kewajiban-kewajiban bagi kedua belah pihak.
Sebelum terjadi perkawinan diantara calon suami dan calon istri dapat dilakukan perjanjian perkawinan yang diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Dalam perjanjian perkawinan suami istri bebas menentukan isi perjanjian perkawinan dengan catatan tidak melanggar batas-batas hukum kesusilaan.
Tujuan yang hendak di capai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami bentuk perjanjian perkawinan dan akibat hukum yang timbul dengan adanya perjanjian perkawinan.
Hasil penelitian ini diharapkan berguna bagi peneliti sebagai wahana pembelajaran teoritis dan praktis berdasarkan pengetahuan yang telah diperoleh selama kuliah dan sebagai bahan masukan dan sumbang saran serta pemikiran secara umum dalam bidang kajian ilmu hukum khususnya hukum perdata mengenai perkawinan.
Pada umumnya di Kota Tegal masih sedikit orang yang membuat perjanjian perkawinan dan biasanya yang membuat hanya orang cina dan non muslim. Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menyatakan bahwa perjanjian perkawinan dapat dibuat sendiri yang kemudian di sahkan petugas yang melangsungkan pernikahan tanpa ke Notaris, namun demi amannya perjanjian perkawinan lebih baik dibuat di Kantor Notaris, hingga perjanjian perkawinan tersebut mempunyai kekuatan hukum. Perjanjian perkawinan juga mempunyai akibat hukum yang mengikat kepada para pihak suami istri dan pihak ketiga yang tersangkut dalam perjanjian perkawinan tersebut.
Kata Kunci : Bentuk Perjanjian Perkawinan, Akibat Hukumnya
FH09012 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain