Skripsi
ANALISIS PELAKSANAAN PEMBAGIAN HARTA PERKAWINAN MENURUT HUKUM ADAT DI KECAMATAN KRAMAT KABUPATEN TEGAL
Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui arti pentingnya perkawinan bagi suatu keluarga di wilayah Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal dan untuk mengetahui pelaksanaan pembagian harta perkawinan keluarga apabila suami istri melakukan perceraian.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan metode pendekatan sosiolegal research yaitu metode dengan menggunakan pendekatan kemasyarakatan sehingga didapatkan suatu permasalahan yang timbul dapat diselesaikan dan Conceptual approach yaitu penelitian yang menggunakan pendekatan konsep, yang dilakukan dengan cara menelaah konsep, teori dan asas - asas hukum yang sesuai dengan masalah yang diteliti.
Hasil penelitian masalah pernbagian harta perkawinan adalah
a. Harta perkawinan yang terdiri, dari harta bawaan dan harta gono-gini merupakan hasil kekayaan untuk jarninan kehidupan. Harta perkawinan yang berasal dari harta bawaan adalah
- harta peninggalan
- harta warisan
- harta hibah/wasiat
- harta pemberian/hibah
b. Harta perkawinan yang berasal dari harta gono-gini adalah
- harta peninggalan
- harta warisan
- harta hibah'wasiat
- harta pemberian/hadiah
c. Harta perkawwinan merupakan modal dan jaminan hidup sebuah keluarga, jika harta perkawinan tercukupi atau mungkin lebih maka hal ini menunjukkan kemakmuran atau mungkin sebaliknya harta
d. Harta perkawinan merupakan modal kekayaan yang dapat digunakan suami istri untuk membiayai kebutuhan sehari-hari suami istri dan anak-anaknya di dalam rumah tangga.
e . Untuk menetapkan ahli waris ditentukan dengan dua kelompok pengganti,
f. Proses pembagian harta perkawinan yaitu dilakukan dengan jalan yaitu pewaris pada waktu masih hidup atau setelah ia mati.
Dan pemberian harta perkawinan dari pewaris yang dilakukan oleh masyarakat yang bertempat tinggal di Kecamatan Kramat secara hibah adalah .¬
1. untuk pengoperan, mengalihkan harta perkawinan pada anak- ¬anaknya selaku ahli waris.
2. untuk memberi bekal terhadap anak-anaknya agar kehidupannya tercukupi.
Kata Kunci : perkawinan, pewarisan
FH10005 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain