Skripsi
Peranan Saksi dalam Proses Pembuktian Perkara Pidana Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Putusan Pengadilan Nomor 04/Pid.B/2008/PN.Bbs)
Penelitian ini yang akan diteliti mengenai peranan saksi dalam proses pembuktian perkara pidana berdasarkan KUHAP dalam putusan Pengadilan Negeri Brebes. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah peranan saksi dalam proses pembuktian perkara pidana berdasarkan KUHAP dan bagaimana sistem pembuktian dalam proses hukum acara pidana di Indonesia. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui peranan saksi dalam proses pembuktian perkara pidana berdasarkan KUHAP dan sistem pembuktian dalam proses hukum acara pidana di Indonesia Manfaat penelitian ini ada 2 yaitu manfaat teoritis untuk memberikan sumbangan pemikiran bagi pengembangan ilmu hukum pada umumnya dan ilmu hukum pidana pada khususnya dan manfaat praktis memberikan masukan bagi para praktisi hukum khususnya di bidang hukum acara pidana.
Metode pendekatan yang digunakan metode pendekatan perundang-undangan dan kasus, karena permasalahan yang akan diteliti dikaitkan dengan KUHP, KUHAP dan kasus berupa Putusan Pengadilan Negeri. Hasil penelitian ini adalah proses pembuktian perkara pidana berdasarkan KUHAP dan peranan saksi dalam kasus pembunuhan menjadi sangat penting.
Hakim menggunakan pertimbangan yang bersifat subyektif dari hakim pemimpin sidang penyidikan suatu perkara pidana dan dari keterangan saksi inilah akan meyakinkan hakim bahwa terdakwa memang benar-benar bersalah. Sistem pembuktian dalam proses hukum acara pidana di Indonesia tetap berdasarkan pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yaitu yaitu dengan adanya dua alat bukti yang sah dan keyakinan hakim, namun pada kenyataannya dalam putusan hakim jarang menuangkan unsur keyakinan hakim, meskipun tanpa keterangan meyakinkan dalam amar putusan, tidak akan membatalkan putusan pengadilan
Kata Kunci : Peranan Saksi, Pembuktian
FH10006 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain