Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI DAN KORBAN PELANGGARAN (Studi Terhadap Undang - Undang No. 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban)
Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) disebutkan bahwa "setiap korban dan saksi dalam pelanggaran hak asasi manusia yang berat berhak atas perlindungan fisik dan mental dari ancaman, gangguan, teror dan kekerasan dari pihak manapun". Aparat penegak hukum dan aparat keamanan bertanggung jawab atas pelaksanaan perlindungan itu. Kemudian ada klausul mengenai tata cara perlindungan terhadap korban dan saksi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 tahun 2002 tentang cara perlindungan saksi dan korban dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat.
Di Indonesia sendiri sudah diatur Undang-Undang No.13 tahun 2006 tentang perlindungan terhadap saksi dan korban yang merupakan saran dari lembaga Indonesia Coruption Watch (ICW) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang terdiri dari 7 Bab dan 46 Pasal..
Dalam hal focus penelitian ini adalah menganalisis mengenai perlindungan saksi dan korban dalam suatu tindak pidana. Maka tujuan penelitian ini adalah :
1. Untuk mengetahui pengaturan perlindungan terhadap saksi dan korban dalam Undang-Undang No 13 tahun 2006
2. Untuk mengetahui bentuk perlindungan saksi dan korban
. Fokus penelitian ini adalah perlindungan saksi dan korban dalam proses peradilan hukum acara pidana, maka berdasarkan uraian di atas dapat ditarik suatu permasalahan yang dapat dijadikan bahan telaah dalam penulisan penelitian ini dan juga penegakan hukum pidana khususnya, yaitu:
a. Bagaimanakah pengaturan Perlindungan saksi dan korban menurut Undang-Undang No.13 Tahun 2006?
b. Bagaimanakah bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Saksi dan Korban Tindak Pidana pelanggaran HAM?
Metode pendekatan ini lebih menitikberatkan pada penelitian perundang-undangan (statute approach) dalam hal ini peneliti harus mencari peraturan yang berkaitan dengan isu tersebut, yaitu mengenai aspek-aspek hukum yang berkaitan dengan penerapan perlindungan terhadap saksi dan korban
Kata Kunci : Perlindungan Saksi dan Korban
FH10012 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain