Skripsi
UPAYA KEPOLISIAN SEKTOR KERSANA DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENCURIAN
I WAYAN SUMA, NPM 5107502792. Dalam Upaya Kepolisian Sektor Kersana Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Pencurian.
UPAYA KEPOLISIAN SEKTOR KERSANA artinya Segala usaha yang dlakukan oleh Kepolisian Sektor Kersana, DALAM PENANGGULANGAN artinya dalam menanggulangi dengan cara mencegah dan menindak, TINDAK PIDANA PENCURIAN artinya suatu perbuatan dengan melawan hak mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, berasal dari kata dasar CURI dan mendapat imbuhan PE-AN,yang artinya dengan sengaja mengambil suatu barang. Tindak pidana pencurian merupakan salah satu permasalahan yang mengancam dan sangat meresahkan masyarakat. Oleh karena itu sudah merupakan satu kewajiban baik aparat kepolisian, lembaga pendidikan, tokoh agama, tokoh masyarakat dan masyarakat semuanya yang berkepentingan terhadap penanggulangan tindak pidana pencurian.
Dalam kehidupan sehari-hari tindak pidana pencurian bisa terjadi kapan saja dan dimana saja, serta tidak memandang harta benda itu milik siapa selagi ada kesempatan untuk mengambil yang di bubuhi dengan niat yang kuat maka terjadilah pencurian. Tindak pidana pencurian merupakan permasalahan kompleks baik dilihat dari faktor penyebab maupun akibatnya. Penyebabnya merupakan kompleksitas dari berbagai faktor lingkungan baik mikro maupun makro. Akibatnya juga sangat kompleks dan luas tidak hanya terhadap pelakunya tetapi juga menimbulkan beban psikologis, sosial dan ekonomis bagi orang tua dan keluarganya serta menimbulkan dampak yang merugikan terhadap aspek kehidupan masyarakat, bangsa dan umat manusia.
Sejalan dengan pengaruh era globalisasi dewasa ini, sangat dirasakan semakin berkembangnya pula jenis-jenis kejahatan di dalam masyarakat yang sangat merugikan. Salah satu jenis kejahatan tersebut adalah tindak pidana pencurian. Pencurian termasuk sebagai kejahatan yang diancam dengan hukuman berat, karena sifatnya yang sangat merugikan. Dampak dari tindak pidana pencurian sangat dirasakan langsung oleh masyarakat dan juga sangat merugikan kepentingan kesejahteraan, keamanan, dan ketertiban masyarakat. Berdasarkan hal tersebut diatas maka penulis ingin melakukan penelitian guna menyusun skripsi dengan judul :
" Upaya Kepolisian Sektor Kersana Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Pencurian".Permasalahan dalam penelitian ini meliputi : Upaya-upaya apa yang dilakukan Kepolisian Sektor Kersana dalam menanggulangi tindak pidana pencurian? Kendala-kendala apa yang dihadapi Kepolisian Sektor Kersana dalam menanggulangi tindak pidana pencurian ? Bagaimana peran tokoh agama, tokoh masyarakat, guru dan orang tua bekerja sama dengan Kepolisian Sektor Kersana dalam menanggulangi tindak pidana pencurian ?
Tujuan yang ingin penulis peroleh dalam penelitian ini adalah : Untuk mengetahui upaya-upaya yang dilakukan Kepolisian Sektor Kersana dalam menanggulangi tindak pidana pencurian, Untuk mengetahui kendala-kendala yang dihadapi Kepolisian Sektor Kersana dalam menanggulangi tindak pidana pencurian, Untuk mengetahui peran tokoh agama, tokoh masyarakat, guru dan orang tua bekerja sama dengan Kepolisian Sektor Kersana dalam menanggulangi tindak pidana pencurian.
Berdasarkan hasil pembahasan dapat penulis simpulkan bahwa : Upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Kepolisian Sektor Kersana dalam penanggulangan tindak pidana pencurian sudah cukup baik, meliputi upaya preventif dan upaya represif. Upaya preventif dilaksanakan dengan mengadakan pembinaan dan penyuluhan, pemberitahuan melalui siaran radio, pemasangan spanduk, dan pemasangan selebaran/pamflet. Sedangkan upaya represif yang dilakukan meliputi penyelidikan, penindakan, dan penyidikan terhadap pelaku tindak pidana pencurian.
Dalam melaksanakan tugas untuk penanggulangan tindak pidana pencurian, Kepolisian Sektor Kersana menghadapi berbagai kendala, baik dari faktor intern maupun faktor ekstern. Faktor intern meliputi kurangnya sarana dan prasarana berupa dana operasional, kurangnya jumlah anggota kepolisian yang masih menunjukan angka perbandingan 1 : 3000. Sedangakan faktor ekstern meliputi kurangnya minat anggota masyarakat dalam menghadiri penyuluhan, jaringan pelaku pencurian yang tertutup dan terorganisir, modus operandi yang semakin canggih, serta kurangnya peran serta masyarakat.
Penanggulangan peredaran uang palsu bukan hanya menjadi tugas dan kewajiban pihak kepolisian saja, akan tetapi menjadi tugas semua pihak khususnya masyarakat untuk membantu pihak kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana pencurian.
FH10014 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain