Skripsi
Peran Reserse dalam mengungkap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana di wilayah Polres Brebes
Kejahatan atau tindak pidana pembunuhan jelas tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan keluarga korban dan meresahkan masyarakat. Semakin meningkatnya tindak pembunuhan juga menyebabkan para penegak hukum harus bekerja keras tanpa ada kecualinya, baik polisi, jaksa, maupun para hakim Pengadilan Negeri. Lebih-lebih bagi aparat Kepolisian khususnya Reserse menjadi tantangan yang berat dalam melaksanakan tugas-tugasnya, untuk mengungkap tindak pidana. Oleh karena itu masalah pengungkapan kasus pembunuhan berencana merupakan salah satu tugas satuan reserse yang membutuhkan tenaga, pemikiran dan penanganan yang ekstra supaya satuan reserse dapat mengungkap kasus pembunuhan berencana tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peran satuan reserse dalam pengungkapan kasus pembunuhan berencana di wilayah Polres Brebes, kemudian untuk mengetahui apakah yang menjadi hambatan di dalam pengungkapan kasus pembunuhan berencana di wilayah Polres Brebes dan bagaimana cara untuk mengatasi hambatan-hambatan dalam pengungkapan kasus pembunuhan berencana di wilayah Polres Brebes.
Penelitian ini dilakukan di wilayah Polres Brebes dengan menemui Kasat Reskrim Polres Brebes. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris, yaitu penelitian hukum dengan cara pendekatan fakta yang ada dengan jalan mengadakan penelitian di lapangan kemudian dikaji dan ditelaah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang terkait sebagai acuan untuk memecahkan masalah. Data yang dipergunakan adalah data primer yaitu data yang diperoleh langsung dari lapangan dengan menggunakan wawancara, serta data sekunder yang berupa studi kepustakaan.
Hasil penelitian ini menyatakan bahwa peran satuan reserse dalam mengungkap kejahatan dalam hal ini tindak pidana pembunuhan berencana khususnya di wilayah Polres Brebes sangat penting. Hambatan hambatan yang di alami oleh reserse khususnya Polres Brebes dalam mengungkap kejahatan dalam hal ini tindak pidana pembunuhan berencana yaitu : Tidak adanya orang yang mau menjadi saksi, Keterangan Tersangka yang berbelit-belit, Tidak adanya barang bukti dan Tidak teridentifikasinya identitas korban, sehingga Polri dalam hal ini reserse harus bekerja secara optimal, sabar dan professional serta membutuhkan waktu yang cukup lama untuk mengungkap tindak pidana tersebut. Cara mengatasi hambatan semua unit reserse harus bekerja secara optimal, tekun, sabar dan professional supaya dapat mengungkap kasus kejahatan khususnya pembunuhan berencana.
Kata Kunci : Satuan Reserse.
FH10015 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain