Skripsi
Kriminalisasi Aliran Agama Dan Kepercayaan Ditinjau Dari Aspek Hukum Hak Asasi Manusia
Wahyu Riyadi, 5105502246 dalam kriminalisasi aliran agama dan kepercayaan ditinjau dari aspek hukum dan hak asasi manusia, dengan permasalahan : bagaimanakah kriminalisasi aliran agama dan kepercayaan diatur dalam hukum positif di Indonesia; dan bagaimanakah pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana agama berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tujuan penulis meneliti masalah ini yaitu untuk mengetahui kriminalisasi aliran agama dan kepercayaan diatur dalam hukum positif di Indonesia; dan untuk mengetahui/menganalisis pertanggungjawaban pidana atas kriminalisasi agama berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, yang bersumber pada bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan penelitian dikumpulkan dengan cara telaah pustaka (library reseach), kemudian disistimatisasikan dan dianalisis dengan analisis hukum.
Berkaitan dengan dikriminalisasikan agama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, maka hal ini penulis melihat bahwa hukum itu pada umumnya dipergunakan untuk kepentingan manusia sendiri. Hukum itu mengatur hubungan antara orang dengan orang lain, dan disamping itu membatasi beberapa kepentingan serta mengadakan larangan atau keharusan, agar supaya tercapai ketertiban hukum dalam masyarakat. Dalam bidang hukum, pencapaian ketertiban di masyarakat memerlukan perencanaan pencegahan dan pengendalian kejahatan (crime prevention dan crime control). Pencegahan dan pengendalian kejahatan masuk dalam politik kriminal yang harus dijalankan oleh penguasa, termasuk pembentukan undang-undang. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka penulis menyimpulkan sebagai berikut : Kriminalisasi aliran agama dan kepercayaan : Kriminalisasi dalam pengertian hukum positif yaitu diatur dalam ketentuan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; Kriminalisasi dalam arti kebijakan/politik kriminal sebagai hukum untuk masa yang akan datang (ius instituendum), diatur dalam ketentuan Pasal 341, 342, 343, 344, 345, 346, 347, dan Pasal 348 Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana penodaan agama adalah : Perbuatan pelaku terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang dilarang menurut ketentuan Pasal 165 A KUHP; Adanya kesengajaan pelaku untuk melakukan perbuatan sebagaimana dilarang oleh Pasal 165 A KUHP; Pelaku dapat mengingsyafi perbuatannya oleh karena pada diri si pelaku tidak terdapat halangan untuk menjalankan pidana (pemaaf atau pembenar); Sanksi atas tindak pidana penodaan agama adalah pidana pokok yang berupa pidana penjara dengan ancama selama 5 (lima) tahun.
Kata kunci : Kriminalisasi, pertanggungjawaban, penodaan agama
FH10016 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain