Skripsi
Pelaksanaan Hak Asuh Anak Setelah Putusan Perceraian di Pengadilan Agama Brebes
Penelitian ini mengenai pelaksanaan hak asuh anak setelah Putusan Perceraian di Pengadilan Agama Brebes Nomor : 0013/Pdt/G/2007/PA.Bbs. permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pelaksanaan hak asuh anak setelah putusan percerian di Pengadilan Agama Brebes dan kendala-kendalanya.
Manfaat penelitian ada 2 yaitu manfaat secara teoritis dan praktis, manfaat secara teoritis untuk memberikan pengembangan bagi ilmu hukum pada umumnya dan hukum acara perdata mengenai kasus hak anak. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pelaksanaan hak asih anak setelah Putusan Perceraian di Pengadilan Agama Brebes Nomor : 0013/Pdt.G/2007/Pa.Bbs dan kendala-kendalanya. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan kasus.
Pendekatan ini dikaitkan dengan pasal-pasal yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 jo Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama, Kompilasi Hukum Islam dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Teknik Pengumpulan Data dilakukan dengan penelusuran terhadap bahan-bahan hukum yang relevan melalui suatu pencarian peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan isu tersebut.Pengolahan dilakukan dengan cara mengkaji konsep dan ruang lingkup hukum yang berlaku dengan mengkaitkan Undang-undang yang mengatur permasalahan isu khususnya dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 jo Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama, Kompilasi Hukum Islam dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Metode pendekatannya adalah metode pendekatan perundang-undangan dan kasus karena permasalahan yang akan diteliti dikaitkan dengan perundang-undangan dan kasus berupa Putusan Pengadilan Agama Nomor : 0013/Pdt.G/2007/PA.Bbs.
Hasil dari penelitian ini adalah pelaksanaan hak asuh anak setelah perceraian di Pengadilan Agama Brebes sesuai dengan isi putusan dan prosedur gugatan perceraian dan hak asuh anak dan kendala-kendala dalam pelaksanaannya masalah nafkah
Kata Kunci : Perceraian, Hak Asuh Anak
FH10017 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain