Skripsi
Perlindungan hukum bagi kreditur pemegang jaminan fidusia dalam pemberian fasilitas kredit kreasi di PERUM Pegadaian cabang Suradadi
Skripsi ini mengambil judul "Perlindungan hukum bagi kreditur pemegang jaminan fidusia dalam pemberian fasilitas kredit kreasi di PERUM Pegadaian cabang Suradadi".
Sebagai (BUMN) Badan Usaha Milik Negara yang melaksanakan penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai dan fidusia maka PERUM Pegadaian sangat berperan dalam pengembangan ekonomi terutama usaha kecil dan mikro dalam hal pemenuhan permodalan.
Dalam penelitian ini, metode yang digunakan adalah metode yuridis normatif yang merupakan penelitian kepustakaan yaitu penelitian terhadap data sekunder berupa bahan hukum primer, yaitu : undang - undang
Dalam setiap transaksi kredit diperlukan suatu jaminan kredit dan perjanjian kredit yang merupakan "undang-undang" yang harus ditaati dan dilaksanakan bersama, namun dalam kenyataannya tidak selamanya hak dan kewajiban dilaksanakan dan ditaati oleh terutama para debitur/nasabah disebabkan oleh beberapa hal.
Hal tersebut merupakan resiko yang dialami oleh setiap kreditur, bisa berupa keterlambatan pembayaran maupun tidak terselesaikannya tunggakan kredit yang dapat menimbulkan kerugian.
Oleh karena itu diperlukan suatu aturan yang melindungi kepentingan kreditur sebagai pemegang jaminan fidusia, sehingga terdapat adanya kepastian hukum dan perlindungan hukum.
Aturan yang menjadi acuan dalam perlindungan hukum terhadap pemegang jaminan fidusia adalah Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Didalam UU tersebut telah mengatur bahwa setiap kreditur pemegang jaminan Fidusia telah diberikan jaminan perlindungan hukum yang dapat memberikan kepastian hukum untuk melindungi setiap kreditur dalam melaksanakan aktifitas usahanya.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum dan Fidusia
FH10018 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain