Skripsi
Upaya Polri Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Pencabulan Dalam Keluarga Yang Masih Memiliki Hubungan Sedarah (Incest)
Maraknya tindak pidana pencabulan umumnya adalah karena adanya kesempatan. Meskipun pemerintah telah mengatur melalui Undang-Undang Perlindungan dan Pengadilan Anak, namun keduanya tidak mampu menekan angka tindak pidana pencabulan terhadap anak. Oleh karena itu, penulis melakukan penelitian terhadap masalah ini.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor - faktor yang menyebabkan terjadinya perbuatan cabul dalam keluarga yang memiliki hubungan sedarah (Incest) dan untuk mengetahui upaya Polri dalam menanggulangi perbuatan cabul dalam keluarga yang memiliki hubungan sedarah (Incest).
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan statute approach yaitu penelitian yang menggunakan pendekatan perundang - undangan yang dilakukan dengan cara menelaah peraturan perundang - undangan yang berkaitan dengan permasalahan dalam penelitian ini yaitu Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia dan Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam kaitannya dengan upaya Polri menanggulangi perbuatan cabul dalam keluarga yang memiliki hubungan sedarah. Selain statute approach, peneliti juga menggunakan pendekatan conceptual approach yaitu penelitian yang menggunakan pendekatan konsep, yang dilakukan dengan cara menelaah konsep, teori dan asas - asas hukum yang sesuai dengan masalah yang diteliti khususnya konsep-konsep dan teori-teori hukum pidana yang berhubungan dengan upaya Polri menanggulangi perbuatan cabul dalam keluarga yang memiliki hubungan sedarah.
Hasil dari penelitian ini antara lain (1) Faktor - faktor yang menyebabkan terjadinya perbuatan cabul dalam keluarga yang memiliki hubungan sedarah (Incest) antara lain : dorongan hawa nafsu, keinginan merasakan bersetubuh dengan perempuan yang masih perawan, adanya kesempatan dan pengaruh menonton CD porno, lemahnya pengawasan orang tua dan terinspirasi hal-hal berbau seks yang mudah diakses melalui internet, buku, majalah, dan foto, dan (2) Upaya Polres Brebes dalam menanggulangi tindak pidana perbuatan cabul dalam keluarga yang memiliki hubungan sedarah (Incest) adalah dengan melakukan pencegahan primer, pencegahan sekunder, upaya preventif dan upaya represif.
FH10020 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain