Skripsi
Analisis Penerapan Pasal 285 Kuhp Dalam Perkara Pidana Kesusilaan Dengan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan Terhadap Kaum Perempuan
Toto Sayogo/5107502767: Analisis Penerapan Pasal 285 KUHP Dalam Perkara Pidana Kesusilaan Dengan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan Terhadap Kaum Perempuan .Skripsi. Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal 2010.
Rumusan masalah penelitian bagaimana penerapan Pasal 285 KUHP dalam perkara pidana kesusilaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap kaum perempuan? Tujuan penelitian untuk mengetahui penerapan Pasal 285 KUHP dalam perkara pidana kesusilaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap kaum perempuan. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberi peran penting bagi Ilmu Hukum khususnya dalam hukum pidana yang diatur dalam KUHP khususnya mengenai perkara pidana kesusilaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap kaum perempuan.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kasus (case study Approach) suatu pendekatan yang beroriaentasi pada kasusu-kasus yang pernah terjadi dengan membandingkan ratio decidendi. Ratio decidendi merupakan alasan hukum yang digunakan oleh hakim untuk sampai kepada putusannya. Ratio decidenti dapat diketemukan dengan mmperhatikan fakta-fakta materiil mengenai orang, tempat waktu dan segala yang menyertainya asalkan tidak terbukti.
Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan maka dapat ditarik kesimpulan bahwa penerapan pasal 285 KUHP yang berbunyi " Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar pernikahan diancam karena melakukan pemerkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, kurang relevan dan kurang optimal apabila dibandingkan dengan Undang-undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Undang-undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2004 tentang KDRT, karena Undang-undang Republik Indonesia baik itu UU RI No. 23 tahun 2002 maupun UU RI No. 23 tahun 2004 merupakan Undang-undang khusus, sehingga penerapan pasal 285 KUHP dalam kasus tersebut kurang tepat karena sudah ada undang-undang khusus yang telah mengaturnya ( Lex Specialis derograt generalist )
FH10021 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain