Skripsi
Penerapan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penyalahgunaan Obat Di Kabupaten Tegal
R. Wihartana. Penerapan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penyalahgunaan Obat Di Kabupaten Tegal .Skripsi. Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal 2010.
Obat berperan sangat penting dalam pelayanan kesehatan karena penanganan dan pencegahan berbagai penyakit tidak dapat dilepaskan dari tindakan terapi dengan obat atau farmakoterapi. Terkait dengan penyalahgunaan obat, maka salah satu perkara tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi berupa Obat Tradisional yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan (mengandung bahan kimia obat) dan mengedarkan obat tanpa ijin edar. Rumusan masalah penelitian adalah bagaimana penerapan hukum terhadap tindak pidana penyalahgunaan obat di Kabupaten Tegal? Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penerapan hukum terhadap tindak pidana penyalahgunaan obat di Kabupaten Tegal. Hasil penelitian ini diharapkan dapat dijadikan sebagai pedoman dalam menindak lebih tegas pada pelaku tindak kejahatan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia khususnya di wilayah hukum Polres Tegal terkait dengan kasus tindak pidana penyalahgunaan obat. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kasus (case study Approach) suatu pendekatan yang beroriaentasi pada kasusu-kasus yang pernah terjadi dengan membandingkan ratio decidendi. Ratio decidendi merupakan alasan hukum yang digunakan oleh hakim untuk sampai kepada putusannya. Ratio decidenti dapat diketemukan dengan mmperhatikan fakta-fakta materiil mengenai orang, tempat waktu dan segala yang menyertainya asalkan tidak terbukti. Tindak pidana penyalahgunaan obat diatur dalam hukum positip Indonesia ádalah dalam Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan pada: (a) Pasal 82 ayat (2) huruf b yang berbunyi 'memproduksi dan atau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat tradisional yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan. Juncto asal 40 ayat (2) yang berbunyi sediaan farmasi yang berupa obat tradisional dan kosmetika serta alat kesehatan harus memenuhi standar dan atau persyaratan yang ditentukan; (b) Pasal 81 ayat (2) huruf c bahwa: 'memproduksi dan atau mengedarkan alat keschatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) tersebut.
Penerapan hukum terhadap tindak pidana penyalahgunaan obat di Kabupaten Tegal terjadi atas kasus yang dilakukan oleh Nuralamsyah bin H. MT Sadikin di Toko Among Rogo alamat Jl. Raya Adiwerna No. 52 Slawi, Kabupaten Tegal. Saksi-saksi menerangkan bahwa tersangka telah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi berupa obat tradisional yang tidak memenuhi standard dan atau persyaratan (mengandung Bahan Kimia Obat) dan mengedarkan Obat tanpa ijin edar. Barang bukti yang disita petugas PPNS Balai Besar POM Semarang antara lain berupa obat Tradisional mengandung Bahan Kimia Obat sebanyak 14 (empat belas) macam : Jamu Pegel Linu cap Cobra 48 dos, dan sebagainya. Sedangkan Obat Tanpa Ijin Edar sebanyak 3 (tiga) macam : Obat Setelan, Racikan 1 karton, Tongkat Ajimat Madura 26 bks, Stud 407 dengan jumlah 24 tube.
FH10023 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain