Skripsi
Prosedur Hukum " Keberatan " Pihak Ketiga Terhadap Putusan Perkara Tindak Pidana Narkotika Di Pengadilan Negeri Tegal
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui prosedur atau proses beracara dalam mengajukan " Keberatan " terhadap putusan perampasan barang bukti tindak pidana narkotika untuk negara menurut Undang - Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika dan untuk mengetahui proses beracara dalam mengajukan " Keberatan " dalam tindak pidana narkotika di Pengadilan Negeri Tegal.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan metode pendekatan statute approach yaitu penelitian yang menggunakan pendekatan perundang - undangan yang dilakukan dengan cara menelaah peraturan perundang - undangan yang berkaitan dengan masalah yang diangkat oleh peneliti. Selain Statute approach, peneliti juga menggunakan pendekatan Conceptual approach yaitu penelitian yang menggunakan pendekatan konsep, yang dilakukan dengan cara menelaah konsep, teori dan asas - asas hukum yang sesuai dengan masalah yang diteliti.
Hasil dari penelitian ini adalah (1) Prosedur atau proses beracara dalam mengajukan "keberatan" terhadap putusan perampasan barang bukti tindak pidana narkotika untuk negara menurut Undang - Undang Nomor 22 Tahun 1997 antara lain : (a) menempelkan upaya hukum Keberatan tersebut ke dalam upaya hukum antara Gugatan atau Permohonan, (b) dengan melakukan terobosan hukum sebelum adanya revisi UU No. 22/1997 atau revisi KUHAP melalui penciptaan prosedur / mekanisme tersendiri (sui generic) yang selama ini belum dikenal dalam hukum acara pidana maupun hukum acara perdata dengan tetap menggunakan istilah upaya hukum "Keberatan" Pihak Ketiga tetapi tetap dalam kerangka hukum acara pidana dan (2) Proses beracara dalam mengajukan " keberatan " dalam tindak pidana narkotika di Pengadilan Negeri Tegal adalah dengan mengajukan "Perlawanan" maupun melalui Gugatan.
FH10024 | Tersedia | ||
FH10031 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain