Skripsi
PELAKSANAAN BANTUAN HUKUM BAGI TERSANGKA DALAM TINDAK PIDANA TERORISME
MUHAMAD TAHFIF, 5106502418 PELAKSANAAN BANTUAN HUKUM BAGI TERSANGKA DALAM TINDAK PIDANA TERORISME. Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pancasakti Tegal. Skripsi. 2010.
Latar belakang penelitian ini adalah bahwa keadilan merupakan hak setiap insane, termasuk hak untuk memperoleh keadilan bagi tersangka atau terdakwa khususnya dalam tindak pidana terorisme. Berdasarkan hal tersebut Undang-Undang menjamin tersangka atau terdakwa tindak pidana terorisme untuk mendapatkan bantuan hukum, hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 15 dan No. 16 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Penelitian yang diteliti mengenai Pelaksanaan Bantuan Hukum Dalam Tindak Pidana Terorisme. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pengaturan bantuan hukum bagi tersangka dalam proses penyidikan dan bagaimanakah pelaksanaan bantuan hukum bagi tersangka tindak pidana terorisme.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan bantuan hukum bagi tersangka terorisme. Manfaat penelitian ini ada 2 yaitu manfaat secara teoritis untuk memberikan pemikiran bagi pengembangan ilmu hukum pada umumnya dan khususnya pada ilmu hukum pidana dan manfaat praktis berupa masukan bagi praktisi hukum khususnya di bidang penegakkan hukum pidana dalam melindungi hak-hak tersangka dalam proses peradilan pidana.
Metode pendekatan yaitu metode pendekatan perundang-undangan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah pemberian bantuan hukum yang dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum sesuai dengan KUHAP dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat serta pelaksanaan bantuan hukum bagi tersangka tindak pidana terorisme sesuai dengan KUHAP dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah pemberian bantuan hukum merupakan prisip dari suatu negara hukum yang berkaitan erat dengan jaminan terhadap harkat dan martabat manusia dan dalam pelaksanaan bantuan hukum pada tindak pidana terorisme diatur dalam Undang-Undang No. 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, walaupun terdapat sedikit perbedaan tetapi tetap menjunjung harkat dan martabat manusia.
Penelitian ini di harapkan dapat disosialisasikan kepada masyarakat luas, agar masyarakat mengetahui bahwa negara memberikan jaminan atas harkat dan martabat manusia. Turut serta masyarakat dalam proses pemberantasan tindak pidana terorisme, sangat di butuhkan untuk mempersempit ruang gerak aktivitas terorisme beserta jaringannya.
Kata Kunci : Bantuan Hukum, Terorisme
FH10026 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain