Skripsi
KEDUDUKAN ANAK ANGKAT TERHADAP HARTA PENINGGALAN ORANG TUA MENURUT HUKUM WARIS ADAT
Penelitian ini bertujuan untuk memberikan wawasan umum, khususnya dalam bidang hukum perdata mengenai adanya Hukum adat sebagai hukumnya rakyat Indonesia dan tersebar di seluruh Indonesian dengan corak dan sifat yang beraneka ragam. Hukum adat sebagai hukumnya rakyat Indonesia terdiri dari kaidah - kaidah hukum yang sebagian besar tidak tertulis yang dibuat dan ditaati oleh masyarakat dimana hukum adat itu berlaku.
Hukum adat terdiri dari berbagai lapangan hukum adat antara lain hukum adat pidana, tata negara, kekeluargaan, perdata, perkawinan dan waris. Dalam tulisan ini yang akan dibahas dalam kaitan kedudukan anak angkat terhadap harta peninggalan orang tua menurut hukum adat adalah hukum kekeluargaan, perkawinan dan waris.
Anak merupakan amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa, bahkan anak dianggap sebagai harta kekayaan yang paling berharga dibandingkan kekayaan harta benda lainnya untuk memberikan perlindungan terhadap anak. pengangkatan anak adalah suatu tindakan mengambil anak orang lain untuk dipelihara dan diperlakukan sebagai anak keturunannya sendiri, berdasarkan ketentuan - ketentuan yang disepakati bersama dan sah menurut hukum yang berlaku di masyarakat yang bersangkutan. Jika pembagian harta orang tua dialihkan atau dibagikan anak angkat dan anak kandung keduduanya dipersamakan, hukum adat mengatur pembagian harta peninggalan kelihatannya akan sulit dalam menerapkannya, mengingat hukum adat tidak tertulis melainkan kebiasaan dalam masyarakat baru dapat dilakukan jika status hukum seseorang telah jelas.
Kata kunci ; Anak Angkat dalam waris adat, Harta peninggalan.
FH10061 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain