Skripsi
PEMULIHAN BAGI ANAK DAN PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN (studi Kasus No. 222/Pid.B/2008/PN.Pml)
Hak asasi manusia merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakekat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Hak asasi perempuan dan hak asasi anak adalah bagian dari hak asasi manusia, karena perempuan dan anak adalah bagian dari manusia. Sebagai manusia perempuan dan anak mempunyai hak yang sama, mereka merupakan komposisi penting dalam sebuah bangsa yang dapat melakukan peran sertanya dalam pembangunan nasional.
Hak asasi perempuan dan anak yang diakui oleh dunia Internasional salah satunya adalah hak untuk tidak mengalami penganiayaan atau kekejaman lain atau perilaku penyiksaan secara tidak manusiawi atau sewenang-wenang, sehingga diperlukan adanya suatu kepastian perlindungan hukum bagi anak dan perempuan dari perbuatan kekerasan baik yang dilakukan dalam keluarga maupun diluar keluarga.
Bentuk kekerasan dapat berupa perlakuan menyakitkan secara fisik maupun emosional, penyalahgunaan seksual, eksploitasi atau eksploitasi yang mengakibatkan cedera/kerugian nyata maupun potensial terhadap kesehatan. Kekerasan seksual terhadap anak bisa terjadi karena ejekan-ejekan tentang jenis kelamin tertentu misalnya perempuan, sampai dengan tindakan pencabulan dan akhirnya pemerkosaan. Berita tentang pencabulan dan pelecehan seksual belakangan ini bukan sesuatu yang terlalu asing, bahkan setiap hari selalu mewarnai media cetak maupun media elektronik. Korban pelaku tindakan ini bukan hanya orang-orang dewasa tapi juga pada anak-anak yang masih polos.
Perkembangan dewasa ini menunjukan bahwa tindak kekerasan secara fisik, psikis, seksual dan penelantaraan rumah tangga pada kenyataannya terjadi sehingga membutuhkan perangkat hukum yang memadai untuk menghapus kekerasan dalam rumah tangga. Pembaruan hukum yang berpihak pada kelompok rentan atau tersubordinasi, khususnya perempuan, menjadi sangat diperlukan sehubungan dengan banyaknya kasus kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga. Pembaharuan tersebut diperlukan karena undang-undang yang ada belum memadai dan tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum masyarakat, oleh karena itu, diperlukan pengaturan tentang tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga secara tersendiri karena mempunyai kekhasan, walaupun secara umum diatur dalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan sekilas uraian diatas, penulis mengembangkan penelitian tentang pemulihan bagi anak dan perempuan korban kekerasan dengan tujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap anak dan perempuan sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga dan peran pemerintah serta langkah apa yang diambil dalam menangani masalah perlindungan hukum serta upaya pemulihan bagi anak dan perempuan sebagai korban kekerasan di Kabupaten Pemalang.
Dari tujuan penelitian tersebut, maka penulis menggunakan metode penelitian dengan menggunakan metode pendekatan kasus (case approach) dan untuk menunjang hal tersebut penulis juga menggunakan metode konseptual untuk mendapatkan hasil penelitian agar lebih baik
Perlindungan anak dan perempuan yang menjadi korban tindak pidana kekerasan merupakan kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah dan masyarakat . Pemerintah dan Pemerintah daerah mempunyai fungsi dan tugas atau mempunyai peran memberikan pelayanan dan perlindungan kepada anak yang menjadi korban tindak pidana kekerasan.
Kepolisian di dalam memberikan Perlindungan Korban pada Proses Penyidikan tindak Pidana kekerasan terhadap anak, berdasarkan Tugas ,wewenang dan kewajibannya , dalam bentuk :
a. Perlindungan keamanan dan keselamatan Korban
b. Pemberian Pelayanan Kesehatan
c. Perlindungan Pemberitaan media masa berkaitan dengan identitas korban
d. Pemberian bantuan advokasi
e. Pemberian bantuan biaya hidup selama dalam perlindungan
f. Penyediaan ruang pelayanan khusus
g. Pemberian aksesbilitas terhadap korban.
Korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat dalam hal ini tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga selain berhak atas hak-hak tersebut diatas, juga berhak mendapatkan pemulihan fisik maupun psikhis antara lain :
- Bantuan medis
- Bantuan rehabilitasi psiko-sosial
Kata Kunci : Perlindungan, pemulihan
FH10055 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain