Skripsi
Short Message Service ( SMS ) Sebagai Alat Bukti Petunjuk Tindak Pidana Perbuatan Tidak Menyenangkan
Ade Jumaeli, NPM : 5106502417, 2009, Short Message Service (SMS) Sebagai Alat Bukti Petunjuk Tindak Pidana Perbuatan Tidak Menyenangkan Dibimbing oleh Hamidah Abdurrachman, SH.,MHum sebagai Pembimbing I dan Fajar Ari Sadewo, SH MH sebagai Pembimbing II.
Short Message Service (SMS) merupakan pesan singkat berupa teks yang dikirim dan diterima antar sesama pengguna telepon. Semakin mudahnya seseorang memperoleh hand phone dan semakin murahnya tarif dari berbagai kartu telepon, berakibat pula semakin " merakyatnya " penggunaan hand phone yang jika dipandang dari sisi lain berdampak pula untuk memunculkan suatu modus - modus dari tindak pidana atau delik. Salah satu kasus yang terjadi adalah tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pengaturan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dalam hukum pidana positif Indonesia dan apakah SMS ( Short Messages Service ) dapat dijadikan sebagai alat bukti petunjuk dalam tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dalam hukum pidana positif Indonesia dan untuk mengetahui SMS ( Short Messages Service ) dapat dijadikan sebagai alat bukti petunjuk dalam tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan metode pendekatan statute approach yaitu penelitian yang menggunakan pendekatan perundang - undangan yang dilakukan dengan cara menelaah peraturan perundang - undangan yang berkaitan dengan masalah yang diangkat oleh peneliti yaitu Undang - Undang No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dalam kaitannya dengan keberadaan atau penggunaan SMS sebagai alat bukti petunjuk. Selain statute approach, peneliti juga menggunakan pendekatan conceptual approach yaitu penelitian yang menggunakan pendekatan konsep, yang dilakukan dengan cara menelaah konsep, teori dan asas - asas hukum yang sesuai dengan masalah yang diteliti khususnya konsep - konsep dan teori - teori hukum pidana yang berhubungan dengan masalah penggunaan SMS sebagai alat bukti petunjuk.
Hasil dari penelitian ini antara lain 1) tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dalam hukum pidana positif Indonesia diatur Bab. XVIII Tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang Pasal 310 KUHP & Pasal 335 KUHP, 2) SMS dalam tindak pidana tertentu atau tindak pidana khusus dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah karena dalam hukum pidana dikenal dengan asas Lex Specialis Derogat Lex generali yang artinya ketentuan undang-undang yang bersifat khusus dapat mengesampingkan ketentuan yang bersifat umum sedangkan dalam tindak pidana umum, SMS hanya dapat dijadikan sebagai alat bukti petunjuk.
FH10029 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain