Skripsi
KAJIAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PEMALANG NOMOR : 37/PID.B/2008/PN.PML JUNCTO NOMOR : 38/PID.B/2008/PN.PML JUNCTO NOMOR : 148/Pid.B/2008/PN.PML TERHADAP TINDAK PIDANA PERJUDIAN
Purwanto, 5106502465, dalam Kajian Putusan Pengadilan Negeri Pemalang Nomor : 37/Pid.B/2008/PN.Pml Juncto Nomor : 38/Pid.B/2008/PN.Pml Juncto Nomor : 148/Pid.B/2008/PN.Pml Terhadap Tindak Pidana Perjudian, Terhadap ketiga Putusan Pengadilan Negeri Pemalang di atas, terdapat hal yang menarik untuk penulis kaji dan teliti, yaitu mengenai adanya perbedaan (disparitas) putusan hakim dalam suatu kasus yang sama. Untuk meneliti permasalahan ini, maka pendekatan yang penulis gunakan adalah pendekatan kasus (case approach), yang bersumber pada bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Sumber bahan penelitian penulis peroleh melalui studi dokumentasi dan menginventarisir pokok -pokok ketentuan peraturan perundang -undangan, dan telaah kepustakaan. Setelah bahan-bahan penelitian terkumpul, kemudian langkah selanjutnya penulis menganalisis bahan penelitian tersebut dengan analisis hukum positif.
Pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana perjudian dalam putusan Pengadilan Negeri Pemalang Nomor : 37/Pid.B/2008, Jo Nomor : 38/Pid.B/2008, Jo Nomor : 148/Pid.B/2008/PN.Pml, berupa : Dalam perkara pidana Nomor : 37/Pid.B/2008, berupa pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari; Pada perkara pidana Nomor 38/Pid.B/2008 berupa pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan; Pada perkara pidana Nomor : 148/Pid.B/2008 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pemalang menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima) belas hari.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan permasalahan yang penulis teliti, penulis menyimpulkan sebagai berikut : Dapat dipertanggungjawabkannya para terdakwa dalam tindak pidana perjudian ini, didasarkan atas tidak terbukti adanya alasan penghapusan pidana yang berupa alasan pemaaf atau alasan pembenar, dan Majelis Hakim melihat bahwa para terdakwa cakap untuk berbuat hukum. Faktor-faktor yang mempengaruhi berat ringannya pidana terhadap terdakwa dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negara Pemalang dalam kasus tindak pidana perjudian meliputi : (a). Sifat berbahayanya perbuatan; (b). Catatan kriminal terdakwa; (c). Tujuan pidana yang hendak dicapai; (d). Kesan masyarakat terhadap perbuatan tersebut.
Kata kunci : Kajian, terhadap Putusan Majelis Hakim, dalam tindak pidana perjudian
FH10030 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain