Skripsi
Analisis Putusan Hakim Pengadilan Negeri Brebes Nomor : 96/Pid.B/2009/PN.Bbs Tentang Tindak Pidana Persetubuhan Yang Dilakukan Oleh Anak Di bawah Umur
Eko Widodo, 5106502428, dalam Analisis Putusan Hakim Pengadilan Negeri Brebes Nomor : 96/Pid.B/2009/PN.Bbs tentang Tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh anak di bawah umur, di wilayah hukum Pengadilan Negeri Brebes misalnya, AR (terdakwa) berumur 16 tahun telah melakukan persetubuhan dengan W (korban) usia 15 tahun dengan modus terdakwa membujuk rayu korban sehingga korban mau diajak untuk bersetubuh. Pendekatan dalam penelitian ini yaitu pendekatan kasus (case approach) dengan karakteristik deskriptif-preskrptif yang bersumber pada bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang diperoleh dengan cara studi dokumentasi perundang-undangan dan studi kepustakaan, kemudian dianalisis dengan analisis hukum.
Pemidanaan dilakukan dengan persyarata : (a). ada perbuatan yang memenuhi rumusan Undang-undang; (b). bersifat melawan hukum (tida ada alasan pembenar); (c). ada kesalahan. Kesalahan ini meliputi : mampu bertanggungjawab; dolus dan culpa (tidak ada alasan pemaaf). Syarat pemidanaan sebagaimana di atas, terhadap anak di bawah umur atau belum pernah kawin, sebelum hakim menjatuhkan putusan maka dalam pemeriksaan, ketiga syarat pemidanaan tersebut harus terpenuhi. Apabila pelaku dari tindak pidana ternyata seorang anak yang berusia sepuluh tahun atau lebih akan tetapi belum mencapai usia enam belas tahun, maka hakim harus menyelidiki apakah dalam melakukan tindak pidana itu pelaku dapat membuat suatu penilaian perbuatannya atau tidak yaitu apakah perbuatan itu dapat dibenarkan atau tidak.
Pertanggungjawaban pidana terhadap anak dalam perkara pidana Nomor 96/Pid.B/2009/PN. Bbs, adalah : Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain; Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana ditentukan di dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya : unsur setiap orang; dengan sengaja; unsur "melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain". Terdakwa dapat dipertanggungjawabkan yaitu terbukti dalam persidangan bahwa terdakwa tidak dalam keadaan sakit jiwa (alasan pemaaf).
Kata kunci : Pemidanaan, terhadap anak di bawah umur.
FH10036 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain