Skripsi
ASPEK PERDATA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DI LUAR PERADILAN YANG DILAKUKAN OLEH PEMERINTAHAN DESA
Akhmad Tohir 5106502311, Aspek perdata dalam penyelesaian sengketa tanah di luar Peradilan oleh Pemerintahan, masalah yang akan penulis teliti sebagai berikut : Bagaimanakah kekuatan hukum atas penyelesaian sengketa tanah oleh Pemerintahan Desa ? Apakah putusan/kesepakatan hasil penyelesaian sengketa tanah oleh Pemerintahan Desa merupakan suatu bukti otentik ? Untuk meneliti permasalahan tersebut, maka pendekatan yang penulis gunakan adalah pendekatan perundang-undangan, yang bersumber pada bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan penelitian dikumpulkan dengan cara telaah pustaka (library reseach), kemudian disistimatisasikan dan dianalisis dengan analisis hukum.
Penyelesaian sengketa diluar Pengadilan telah mempunyai "payung" hukum yaitu : Di dalam Undang-Undang Nomor Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa; Di dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman; Pasal 130 ayat (1) HIR. Pemerintahan Desa tidak dapat dipersamakan dengan badan arbitrase, karena penyelesaian secara arbitrase merupakan penyelesian sengketa bidang perniagaan. Oleh karena itu, tidak semua sengketa tanah dapat diselesaikan melalui : mediasi, konsultasi, negosiasi dan perdamaian, konsiliasi. Dengan demikian, kekuatan hukum dalam hal penyelesaian sengketa tanah oleh Pemerintahan Desa, tidak dapat dipersamakan dengan kekuatan hukum berdasarkan pada Putusan Pengadilan, atau kekuatan hukum berdasarkan pada Badan Arbitrase yang memperoleh penetapan Pengadilan.
Hasil penyelesaian sengketa tanah oleh Pemerintahan Desa merupakan suatu bukti otentik, penulis menyimpulkan bahwa putusan/kesepakatan hasil penyelesaian sengketa tanah oleh Pemerintahan Desa bukan merupakan suatu bukti otentik, namun hanya dokumen secara tertulis yang berbentuk surat yang disebut dengan akta dibawah tangan. Hal ini, sebagaimana ditentukan di dalam Pasal 1868 KUHPerdata, "akta otentik adalah suatu akta yang didalam bentuk yang ditentukan oleh Undang-Undang, dibuat oleh atau dihadapan pegawai-pegawai umum yang berwenang untuk itu ditempat dimana akta itu dibuat. Pemerintahan Desa merupakan pegawai umum, namun Pemerintahan Desa tidak mempunyai kewenangan untuk membuat suatu akta.
Kata kunci : Pemerintahan desa, Penyelesaian sengketa tanah, Diluar peradilan,
FH10032 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain