Skripsi
Pembagian Harta Waris Menurut Hukum Islam di Desa Pesantunan Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes Tahun 2009
Nama: Bani Norma Salman, NPM: 5104501985. Judul Skripsi "Pembagian Harta Waris Menurut Hukum Islam di Desa Pesantunan Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes Tahun 2009".
Hukum waris yaitu segala jenis harta benda atau kepemilikan yang ditinggalkan pewaris, baik berupa uang, tanah dan sebagainya. Hukum waris menurut Kompilasi Hukum Islam pada Pasal 171 (a) adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak kepemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing. Sedangkan pewaris adalah seseorang yang pada saat meninggalnya atau dinyatakan telah meninggal berdasarkan putusan pengadilan ia beragama Islam meninggalkan ahli waris dan harta waris.
Begitu juga di desa Pesantunan Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes, meskipun masyarakatnya mayoritas beragama Islam (jumlah penduduk 14.438 jiwa, laki-laki = 7.805 jiwa, perempuan = 6.633 jiwa, beragama Islam 14.365 = 99,5%, agama lain 73 orang = 00,5%), tetapi dalam hal pembagian harta waris menjadi masalah yang krusial, artinya pembagian harta waris belum secara benar menurut Islam, masih terkontaminasi oleh aturan pembagian waris menurut adat atau kebiasaan (bagi rata) yang berlaku di desa, apabila ada pembagian waris pada umumnya timbul perselisihan antar keluarga.
Kata kunci: Hukum Waris Islam, Pembagian harta waris Islam
Permasalahan penelitian adalah "Bagaimana pelaksanaan pembagian harta waris di desa Pesantunan ?
Tujuannya adalah untuk mengetahui sistem pembagian harta waris dalam pembagian harta waris bersama di masyarakat desa Pesantunan Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes.
Guna membuktikan permasalahan tersebut dilakukan penelitian terhadap 3 komponen yang berkepentingan ialah ahli waris, kepala desa Pesantunan, dan para alim ulama di desa Pesantunan, dengan teknik wawancara. Selanjutnya data yang diperoleh diolah secara deduktif, dan dianalisis dengan menggunakan teori-teori hukum, prinsip-prinsip hukum, dan kaidah-kaidah hukum
Simpulannya untuk menghidari sengketa atau peselisihan dalam keluarga, harta waris yang akan ditinggalkan dihibahkan kepada anak-anaknya sebelum orangtua meninggal dunia.
Rekomendasi, perlu sosialisasi hukum waris Islam dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) kepada warga masyarakat, supaya masyarakat Islam mengetahui dan memahami tentang pembagian harta waris Islam.
FH10035 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain