Skripsi
Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Penyelesaian Sengketa Antar Lembaga Negara Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Penelitian ini, penulis akan memfokuskan kajian pada kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam upayanya menyelesaikan sengketa yang timbul antara lembaga-lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.Berdasarkan latar belakang tersebut timbul permasalahan sebagai berikut:
Lembaga negara apa saja yang penyelesaian sengketanya masuk dalam kewenangan Mahkamah Konstitusi?
Bagaiamana cara penyelesaian sengketa kelembagaan oleh Mahkamah Konstitusi?
Tujuan dari diadakannya penelitian ini adalah:Untuk mengambil kriteria lembaga negara yang penyelesaiannya sengketanya masuk dalam kewenangan Mahkamah Konstitusi.
Untuk mengetahui cara yang ditempuh Mahkamah Konstitusi dalam menyelesaikannya sengketa kelembagaan yang dimintakan penyelesaian padanya.
Dari hasil penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat untuk kepentingan sebagai berikut:
Hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi sumbangan pemikiran dalam rangka pengembangan ilmu hukum, khususnya Hukum Tata Negara.
Hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi masukan bagi Mahkamah Konstitusi sebagai alat kontrol terhadap kekuasaan penyelenggaraan negara secara umum, dan dalam menyelesaikan sengketa antar lembaga negara agar tercipta hubungan yang sederajat dan seimbang (checks and balances) di antara lembaga-lembaga negara yang ada demi terwujudnya negara hukum kesejahteraan yang demokratis dan konstitusional.
Metode pendekatan ini lebih menitikberatkan pada penelitian perundang-undangan (statute approach) dalam hal ini peneliti harus mencari peraturan yang berkaitan dengan isu tersebut, yaitu mengenai aspek-aspek hukum
Kata Kunci : Kewenangan Mahkamah Konstitusi
FH10038 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain