Skripsi
Tindak pidana militer dan upaya penanggulangan tindak desersi
Widyaningsih, 5106502358, dalam tindak pidana militer dan upaya penanggulangan tindak desersi, kekerasan dan kriminalitas yang dilakukan oleh Prajurit TNI merupakan salah satu fenomena hukum yang senantiasa terjadi pada masyarakat. Misalnya, Tahun 2006 aparat militer di sejumlah wilayah di Indonesia terlibat sejumlah kasus kekerasan dan kriminalitas. Diantaranya melakukan penembakan, penganiayaan, bahkan penculikan atau penangkapan sewenang-wenang. Terhadap beberapa kasus ini penulis tertarik untuk mengkaji dan meneliti mengenai tindak pidana militer dan upaya penanggulangan tindak desersi Tentara Nasional Indonesia, dengan permasalahan : Bagaimanakah pengaturan tindak pidana militer dalam hukum positif di Indonesia. Bagaimana penanggulangan tindak pidana militer dan desersi Tentara Nasional Indonesia. Untuk meneliti permasalahan tersebut, maka pendekatan yang penulis gunakan adalah pendekatan perundang-undangan, yang bersumber pada bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan penelitian dikumpulkan dengan cara telaah pustaka (library reseach), kemudian disistimatisasikan dan dianalisis dengan analisis hukum.
Sebagai tindak pidana khusus, maka KUHPMiliter merupakan hukum pidana materiel sedangkan hukum formiel (hukum acara peradilan militer) diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Bentuk-bentuk tindak pidana/kejahatan militer dalam KUHPMiliter adalah : Kejahatan dalam melaksanakan kewajiban perang; Kejahatan yang merupakan suatu cara bagi seseorang militer untuk menarik diri dari pelaksanaan kewajiba-kewajiban dinas; Kejahatan terhadap pengabdian; Pencurian dan penadahan; Perusakan, pembinasaan atau penghilangan barang-barang keperluan angkatan perang.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, penulis menyimpulkan sebagai berikut : Tindak pidana militer dalam hukum pidana positif diatur di dalam Undang-Undang Pidana Umum (KUHP dan perundang-undangan di luar KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer. Upaya yang dilakukan dalam penanggulangan tindakan desersi melalui membangun disiplin dan profesionalisme prajurit, yaitu dengan cara : Memberdayakan dan memposisikan disiplin sesuai dengan fungsi dan tugasnya masing-masing; Menegakkan hukum militer yang berlaku (military law enforcement); Memberi tanda kualifi¬kasi bagi prajurit yang dinilai telah mampu mengikuti pendidikan; Mematuhi dan laksana¬kan sistem pembinaan personil yang sudah ada; Dalam mengisi kemam¬puan profesionalisme, harus dibeda¬kan antara kemampuan yang harus diberikan kepada Perwira dan Bintara; Setiap prajurit hendaknya paham akan HAM dan Hukum Humaniter sesuai tingkatannya; Kembali ke jati diri pra¬jurit yakni sebagai pejuang, pembela rakyat dan prajurit nasional.
Kata kunci : Tindak pidana militer, tindak desersi, dalam hukum positif Indonesia
FH10040 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain