Skripsi
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELANGGARAN HAK MEREK
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana atas pelanggaran terhadap hak atas merek berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek dan untuk mengetahui tahapan proses penyelesaian perkara pidana terhadap pelanggaran hak atas merek berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan statute approach yaitu penelitian yang menggunakan pendekatan perundang - undangan yang dilakukan dengan cara menelaah peraturan perundang - undangan yang berkaitan dengan masalah yang diangkat oleh peneliti. Selain statute approach, peneliti juga menggunakan pendekatan conceptual approach yaitu penelitian yang menggunakan pendekatan konsep.
Hasil dari penelitian ini antara lain : (1) Pertanggungjawaban pidana atas pelanggaran terhadap hak atas merek berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek adalah orang maupun badan hukum/korporasi yang bersalah melakukan perbuatan yang dilarang menurut Undang-Undang Merek dan kepadanya harus diberi beban berupa pidana, dan (2) Dalam tahapan proses penyelesaian perkara pidana terhadap pelanggaran hak atas merek berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek berlaku asas Lex Specialis Derogat Lex Generalis. Dimana Hakim berpegang pada Undang-Undang No.15 tahun 2001 hanya untuk menentukan sanksi yang akan dijatuhkan sebagaimana diatur dalam Pasal 90 sampai pasal 95 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001.
Kata kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Hak Atas Merek.
FH10041 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain