Skripsi
Pelaksanaan Azas Hakim Wajib Mendamaikan dalam Kasus Perceraian di Pengadilan Agama Brebes.
Penelitian ini mengenai pelaksanaan azas hakim wajib mendamaikan dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Brebes. Permasalahan yang diteliti adalah bagaimanakah pelaksanaan azas hakim wajib mendamaikan dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Brebes dan bagaimanakah kendala-kendalanya. Adapun yang akan diteliti adalah Putusan Pengadilan Agama Brebes Nomor : 1886/Pdt.G/2009/PA.Bbs dan kendala-kendala dalam pelaksanaannya.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan azas hakim wajib mendamaikan perkara perceraian di Pengadilan Agama Brebes dan kendala-kendala dalam pelaksanaannya. Manfaat penelitian ada 2 yaitu manfaat teoritis dan manfaat pratis. Manfaat teoritis memberikan sumbangan pemikiran bagi pengembangan ilmu hukum pada umumnya dan hukum acara perdata di lingkungan peradilan agama dan manfaat praktis memberikan kontribusi bagi para praktisi hukum.
Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dalam kasus. Pendekatan ini dikaitkan dengan pasal-pasal yang terdapat dalam KUH Perdata, HIR, R.Bg dan Putusan Perdamaian dalam perkara perceraian. Karakteristik penelitian ini bersifat deskriptif prespektif. Deskriptif karena menggambarkan fenomena permasalahan hukum serta bersifat prespektif karena penelitian hukum menghasilkan argumentasi. Sumber-sumber penelitian hukum terdiri atas bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer terdiri dari KUH Perdata, HIR dan R.Bg sedangkan bahan hukum sekunder terdiri atas buku, jurnal-jurnal hukum. Peneliti melakukan penelusuran terhadap bahan-bahan hukum yang relevan melalui suatu pencarian peraturan perundangan yang berkaitan dengan isu tersebut. Bahan penelitian yang telah dikumpulkan dengan permasalahan yang akan diteliti dicoba dianalisis dengan bahan-bahan penelitian tersebut sehingga menghasilkan suatu hasil penelitian atau kesimpulan
Hasil penelitian ini azas hakim wajib mendamaikan sudah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan, namun masih terdapat kendala seperti ketidakhadiran para pihak dalam sidang peradilan agama, sarana tempat mediasi yang belum ada, faktor ekonomi para pihak yang berperkara, dan status sosial wilayah Pantai Utara yang sebagian besar nelayan
Kata Kunci : Azas Hakim, Wajib Mendamaikan
FH10044 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain