Skripsi
Kedudukan Partai Politik Dalam Oposisi Pemerintahan Menurut Sistem Pemerintahan Di Indonesia
Undang-Undang dasar 1945 secara konsisten sangat menjunjung tinggi nilai-nilai partisipatif yang berupa bagaimana agar masyarakat dilibatkan sedemikian rupa dalam penentuan kebijakan-kebijakan politik kekuasaan yang disertai dengan kebenaran, Kebenaran disini adalah kebenaran dalam kehidupan ketatanegaraan yang biasanya hanya dapat diwujudkan dalam hal sejauh manakah keterlibatan masyarakat dalam merumuskan kebijakan dan seberapa adilkah setiap rumusan peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaannya.
Partai politik dalam oposisi adalah merupakan salah satu alat yang efektif untuk mwujudkan nilai-nilai partsipatif sebagaimana yang diinginkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 (2), Pasal 2 (3) dan Pasal 28. Namun dalam kenyataannya perkembangan partai oposisi mengalami pasang surut mengikuti dinamika politik kekuasaan yang berkuasa, bahkan sampai sekarang kedudukkan partai politik dalam oposisi masih diperdebatkan.
Sebagai kesimpulan bahwa partai poltik dalam oposisi mempunyai kedudukkan hukum yang jelas dalam negara hukum Indonesia serta tidak bertentangan dengan Undang-undang dasar 1945.
Kata Kunci : Partai Politik dalam Oposisi
FH10048 | Tersedia | ||
HKM081039 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain