Skripsi
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENYUSUNAN PERATURAN DAERAH BERDASARKAN UNDANG - UNDANG NO. 10 TAHUN 2004 KOTA TEGAL
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peran dan keterlibatan partisipasi masyarakat dalam penyusunan peraturan daerah.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian adalah Yuridis Normatif yang artinya bahwa dalam menganalisa suatu kenyataan berpedoman pada norma- norma peraturan dan ketentuan Undang- undang yang telah berlaku, yaitu yang ada kaitannya dengan permasalahan yang diteliti.
Hasil penelitian menunjukan bahwa peran masyarakat sangatlah penting dalam suatu penyusunan peraturan daerah atau Rancangan Peraturan Daerah, menjadi Peraturan Daerah, peran masyarakat dalam memberikan saran atau pertanyaan terkait dengan peraturan- peraturan daerah yang akan ditetapkan menjadi bahan masukan untuk menyusun perda, dan seharusnya sebagai lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah lebih bisa bersikap apresiatif terhadap keinginan rakyat sebagai wujud demokrasi di daerah. Dan memperhatikan peran atau partisipasi masyarakat yang merupakan salah satu unsur penting yang harus diperhatikan dalam penyusunan peraturan daerah serta partisipasi masyarakat merupakan salah satu bentuk partisipasi politik masyarakat yang sangat penting dalam rangka menciptakan good governance atau pembangunan yang mempunyai prinsip partisipasi masyarakat, semua warga masyarakat mempunyai suara dalam pengambilan keputusan, baik secara langsung maupun melalui lembaga-lembaga perwakilan yang sah yang mewakili kepentingan mereka. Partisipasi menyeluruh tersebut dibangun berdasarkan kebebasan berkumpul dan mengungkapkan pendapat, serta kepastian untuk berpartisipasi secara konstruktif. Tegaknya supremasi hukum, kerangka hukum harus adil dan diperlakukan tanpa pandang bulu, termasuk didalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Undang- undang No. 10 tahun 2004 menyatakan bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau Tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan Rancangan Undang-undang dan Rancangan Peraturan Daerah dan dalam pelaksanaan otonomi daerah yaitu dengan mengeluarkan peraturan daerah sebagai salah satu bentuk Produk Hukum Daerah.
Kata kunci : Partisipasi masyarakat, peraturan daerah, otonomi daerah, produk hukum.
FH10051 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain