Skripsi
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA STUDI KASUS PUTUSAN MAJELIS HAKIM PENGADILAN NEGERI BREBES NOMOR : 283/PID.B/2008/PN.BBS
Indra Aprianto, NPM : 5106502420, dalam Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dalam Lingkup Rumah Tangga Studi Kasus Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Brebes Nomor : 283/Pid.B/2008/PN.Bbs, dengan pendekatan dalam penelitian ini yaitu pendekatan kasus (case approach) dengan karakteristik deskriptif-preskrptif yang bersumber pada bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang diperoleh dengan cara studi dokumentasi perundang-undangan dan studi kepustakaan, kemudian dianalisis dengan analisis hukum.
Pengaturan tindak pidana kekerasan seksual dalam hukum positif di Indonesia diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan di dalam perundang-undangan di luar KUHP. Di dalam KUHP ditentukan pada Pasal 285, Pasal 286, Pasal 287, Pasal 288, Pasal 289, Pasal 292, Pasal 293, dan Pasal 294; Di luar KUHP diatur pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana kekerasan seksual pada Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Brebes Nomor : 283/Pid.B/2008 berupa pidana penjara selama 8 (delapan) tahun. Pidana ini didasarkan pada pertimbangan Majelis Hakim bahwa terdakwa dapat mempertanggungjawabkan atas perbuatannya yaitu didasarkan pada: adanya kesesuaian dalam fakta-fakta yang terungkap di persidangan yaitu antara keterangan saksi-saksi dengan keterangan terdakwa; adanya barang bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum; tidak terdapat alasan penghapus pidana pada diiri terdakwa, baik alsan pemaaf maupun alasan pembenar. Berat ringannya putusan pidana Majelis Hakim Pengadilan Negeri Brebes dalam perkara pidana Nomor : 283/Pid.B/2008, didasarkan atas hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Pertimbangan yang memberatkan terdakwa yaitu Perbuatan terdakwa telah merusak masa depan saksi Sumirah binti Sito; Pertimbangan yang meringankan terdakwa yaitu terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya; dan terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dan sudah tua (57) tahun.
Kata kunci : Pertanggungjawaban pidana, kekerasan seksual, lingkup rumah tangga
FH10052 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain