Skripsi
FUNGSI PRAPERADILAN SEBAGAI LEMBAGA KONTROL HORIZONTAL DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dimana praperadilan diatur dalam hukum positif di Indonesia dan untuk mengetahui bagaimana lembaga praperadilan berfungsi sebagai kontrol horizontal dalam proses peradilan di Indonesia.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) yaitu pendekatan dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dalam hal ini KUHAP dan undang-undang pendukung lainnya serta telaah konsep praperadilan secara teori dan praktek berdasarkan asas-asas hukum yang sesuai dengan masalah praperadilan.
Hasil penelitian yang diperoleh adalah : praperadilan merupakan wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutuskan menurut cara yang diatur undang-undang tentang :
a. sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarga pihak lain atas kuasa tersangka.
b. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan.
c. Permintaan ganti rugi atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang berperkara tidak diajukan ke pengadilan.
Praperadilan diatur dalam KUHAP yaitu pada pasal 1 ayat 10, dan pada KUHAP Bab X mulai dari pasal 79 sampai dengan pasal 83. Praperadilan berfungsi sebagai kontrol horizontal dalam proses peradilan pidana dimana hal tersebut mengacu pada pengawasan yang dilakukan oleh polisi terhadap jaksa, maupun jaksa terhadap polisi dan pada hakim yang bertindak sebagai eksekutor dalam memberi keputusan dan sarana pengawasan horizontal bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia terutama hak-hak tersangka atau terdakwa.
Kata kunci : praperadilan
FH10056 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain