Skripsi
PEMBAGIAN DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN HARTA WARIS MENURUT HUKUM ADAT (Studi kasus di Desa Kepandean Kec. Dukuhturi Kab. Tegal
Penelitian ini bertujuan untuk memberikan wawasan dan gambaran umum dalam bidang hukum perdata khususnya hukum perdata adat dalam hal ini sistem pembagian harta waris di Desa Kepandean Kec. Dukuhturi Kab. Tegal.. Dalam hukum waris adat proses peralihan harta warisan itu sudah dapat dimulai semasa pemilik harta warisan itu masih hidup, Sedangkan konsep yang ada dalam hukum perdata BW berbeda dengan hukum adat yaitu dalam pasal 830 KUHPerdata menyebutkan, bahwa "pewarisan hanya berlangsung karena kematian"
Hukum Adat pada umumnya tidak tertulis akan tetapi peraturan-peraturan itu ditaati dan dipatuhi oleh masyrakat dan juga hukuman bagi pelanggar hukum adat adalah reaksi dari masyarakat adat.
Hukum Kewarisan adalah Hukum yang mengatur tentang peralihan harta kekayaan yang di tinggalkan seseorang yang meninggal serta akibatnya bagi para ahli warisnya.
Hukum waris adat meliputi norma-norma hukum yang menetapkan harta kekayaan baik yang meteriil maupun yang immaterial yang mana dari seseorang yang dapat di serahkan kepada keturunannya serta yang sekaligus juga mengatur saat cara dan proses peralihannya
Hukum waris adat hubungannya sangat erat dengan sifat-sifat kekeluargaan, karena bila tidak ada kesepakatan antara para ahli waris maka harta waris tidak dapat di bagikan.
Kata Kunci : Harta Waris, Pembagian dan Penyelesaian
FH10059 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain