Skripsi
PENERAPAN PASAL 53 UU NOMOR 10 TAHUN 2008 TENTANG PEMILU LEGISLATIF SEBAGAI PERLINDUNGAN TERHADAP HAK POLITIK PEREMPUAN DIKOTA TEGAL
Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui penerapan pasal 53 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 dalam pemilu legistatif sebagai perlindungan hak politik perempuan dan perlindungan hak politik perempuan di badan legislatif Kota Tegal.
Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan statute approach yaitu penelitian yang menggunakan pendekatan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah yang di angkat oleh peneliti. Di samping itu, peneliti juga menggunakan pendekatan konsep (Conceptual approach) yang dilakukan dengan cara menelaah konsep teori-teori, asas-asas hukum yang sesuai dengan masalah yang diteliti. Selain itu peneliti juga melakukan penelitian lapangan dengan cara bertemu langsung dengan narasumber untuk memperoleh data atau informasi tentang penerapan Pasal 53 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 terutama penerapan kuota 30% perempuan di Kota Tegal Sedangkan bahan hukum yang diperlukan dalam penelitian ini berupa bahan hukum primer, yaitu peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan permasalahan penelitian juga bahan hukum sekunder berupa buku-buku referensi, jurnal ilmiah, karya ilmiah sebagai pendukung bahan hukum primer dan landasan untuk melakukan analisis.
Hasil penelitian yang diperoleh adalah penerapan Pasal 53 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 yang memuat ketentuan tentang adanya keterwakilan perempuan paling sedikit 30 % di Kota Tegal belum dapat terealisasi dengan baik, hal ini terbukti karena masih terdapat partai politik yang tidak mengikutsertakan caleg perempuan. Selain itu adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 yang membatalkan pasal 214 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008, menghapuskan sistem nomor dalam penentuan anggota legislatif dan digantikan dengan sistem suara terbanyak. Putusan tersebut menyebabkan hak calon legislatif perempuan untuk dapat duduk di lembaga perwakilan semakin kecil peluangnya sehingga keterwakilan perempuan di lembaga perwakilan berkurang dan tidak memenuhi kuota yang ditentukan.
Kata kunci: hak politik, Kuota 30% perempuan, partai politik
FH10066 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain