Skripsi
FORMULASI PIDANA DENDA DALAM UNDANG - UNDANG NO. 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
NITA NOVEMIAR, 5106502459. Formulasi Pidana Denda Dalam Undang Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Skripsi 2010.Tegal. Program Strata I Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui formulasi pidana denda diatur dalam hukum lalu lintas dan angkutan jalan di Indonesia.
Berdasarkan pada teori dan kenyataan yang ada dilapangan maka hipotesis penelitian ini dirumuskan sebagai berikut" Bagaimana Formulasi Pidana Denda diatur dalam hukum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Indonesia?
Untuk mendukung penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode pendekatan yaitu dengan cara menelaah peraturan perundang undangan yaitu Undang Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Kitab Undang Undang Hukum Pidana dalam kaitan dengan formulasi Pidana Denda ,selain itu peneliti juga menggunakan pendekatan konsep yaitu menelaah konsep,teori teori hukum pidana dan asas asas hukum yang sesuai dengan permasalahan yang berhubungan dengan Formulasi Pidana Denda.
Penulisan skripsi ini bersumber dari bahan bahan hukum primer yaitu melalui peraturan perundang undangan ,literatur literatur ,dan sumber kepustakaan lain,sumber lain juga didapatkan dari bahan hukum sekunder dengan mencari sumber dari makalah ,jurnal tentang masalah masalah lalu lintas dan angkutan jalan yang sering terjadi disekitar kita,dan sumber lain juga didapatkan dari hasil wawancara dengan para ahli yang memahami permasalahan penelitian ini seperti polisi lalu lintas dan Hakim pengadilan negri setempat.
Hasil dari penelitian ini disimpulkan bahwa dalam Undang - Undang ini pengaturan dan penerapan sanksi pidana diatur lebih tegas. Bagi pelanggaran yang sifatnya ringan, dikenakan sanksi pidana kurungan atau denda yang relatif lebih ringan. Namun, terhadap pelanggaran berat dan terdapat unsur kesengajaan dikenakan sanksi pidana yang jauh lebih berat. Hal ini dimaksudkan agar dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku pelanggaran dengan tidak terlalu membebani masyarakat. Selain sanksi pidana, dalam Undang - Undang ini juga diatur mengenai sanksi administratif yang dikenakan bagi perusahaan angkutan berupa peringatan, pembekuan izin, pencabutan izin, dan pemberian denda.
Kata Kunci : tindak pidana, penerapan sanksi, denda, Undang-Undang No. 22 Tahun 2009
FH10067 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain