Skripsi
KEDUDUKAN BARANG JAMINAN DALAM PERJANJIAN KREDIT PADA PERKREDITAN RAKYAT (BPR) NUSAMBA KANTOR KAS DUKUHWARU KABUPATEN TEGAL
"Perjanjian pinjam-meminjam adalah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang menghabis karena pemakaian dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula". Perjanjian kredit juga mempunyai fungsi yang penting dalam pemberian, pengelolaan, maupun pelaksanaan kredit itu sendiri.
Oleh karena itu, dengan semakin berkembangnya perekonomian dan perdagangan yang selalu diikuti oleh perkembangan kebutuhan kredit maka demi keamanan dalam pemberian kredit tersebut, pihak kreditur atau pihak yang meminjamkan akan terjamin dengan adanya barang jaminan.
Dalam landasan teoritik pasal 1320 KUH Perdata mempunyai landasan yang penting, karena suatu perjanjian dan juga pasal 1754 merinci perjanjian pinjam meminjam sebagai dasar dari perjanjian kredit. Bagi pihak bank pada saat melakukan perjanjian kredit dengan debitur pasti sudah berusaha untuk mengantisipasinya segala hal buruk yang akan terjadi ketika perjanjian kredit itu dilakukan. Antisipasi yang dilakukan oleh bank ini bertujuan untuk menghindari segala kerugian yang akan dialami oleh bank apabila debitur melakukan wanprestasi, dan segala antisipasi itu akan disampaikan melalui beberapa pasal yang ditentukan dalam perjanjian kredit.
Pada saat akan dilaksanakannya eksekusi jaminan oleh bank biasanya pihak bank akan memanggil nasabahnya untuk melakukan musyawarah guna menyelesaikan permasalahan sampai terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak dan apabila tidak terjadi kesepakatan antara pihak nasabah dengan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Nusamba Kantor Kas Dukuhwaru Kabupaten Tegal maka biasanya akan melalui proses pengadilan. Proses pengadilan merupakan langkah terpaksa yang dilakukan oleh pihak bank apabila debitur menunjukan sifat tidak baik dan dengan sengaja menyembunyikan harta bendanya. Namun penyelesaian sengketa yang dilakukan melalui proses legitasi ini seringkali dinilai bertele-tele oleh masyarakat karena memakan waktu yang relatif lama. Sehingga debitur yang dikalahkan biasanya akan mengulur-ulur waktu dengan menggunakan upaya banding dan kasasi. Disamping itu apabila pengadilan memenangkan gugatan kreditur juga biasanya menjatuhkan eksekusi yang hasilnya kurang dapat dinilai maksimal/memuaskan.
Didalam skripsi ini memuat rekomendasi bagi para debitur yang hendak melakukan perjanjian kredit dengan bank, sebelum membuat perjanjian kredit diharapkan dapat memahami isi dari perjanjian itu, sehingga akan terhindar dari permasalahan yang timbul karena kelalaian atau ketidaktahuan akan kewajiban para pihak.
FHGE10001 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain