Skripsi
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERKAWINAN YANG SALAH SATU PIHAK PINDAH AGAMA (MURTAD) BERDASARKAN HUKUM ISLAM
Skripsi ini berjudul "Tinjauan Yuridis Terhadap Perkawinan yang Salah Satu Pihak Pindah Agama (Murtad) Berdasarkan Hukum Islam". Skripsi ini menjelaskan tentang perkawinan yang salah satu pihak baik suami atau istri pindah agama (murtad) yang dalam penelitian ini pindah agama (murtad) yang dimaksud adalah pindah agama (murtad) kepada agama selain Islam (non Islam). Penelitian ini mempunyai tujuan: 1) Untuk mengetahui kedudukan perkawinan yang salah satu pihak pindah agama (murtad) berdasarkan hukum Islam, 2) Untuk mengetahui akibat hukum yang timbul dari perkawinan yang salah satu pihak pindah agama (murtad) berdasarkan hukum islam.
Metode penelitian yang digunakan untuk penulisan skripsi ini adalah: 1) Pendekatan Undang-Undang (Statute Approach), yaitu pendekatan yang dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani, 2) Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach), yaitu Pendekatan yang beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum.
Kesimpulan dari hasil penelitian ini adalah: 1) Perkawinan yang salah satu pihak pindah agama (murtad) menurut hukum Islam menyebabkan akad nikah menjadi rusak sehingga perkawinannya harus di fasakh, 2) Akibat hukum perkawinan yang salah satu pihak pindah agama (murtad) menurut hukum Islam adalah sama dengan akibat perceraian yang disebabkan oleh alasan lain, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 149 dan Pasal 156 KHI.
HKM081001 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain